Navigasi Hukum: Siapa Menguji Aturan Siapa?
Peta Kekuasaan Negara
Pernah kepikiran nggak, kenapa negara butuh banyak banget lembaga? Ada DPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi... Kenapa nggak diurus satu lembaga aja?
Kuncinya ada di konsep pembagian kekuasaan (Trias Politica). Negara membagi tugas biar nggak ada satu pihak yang terlalu berkuasa dan bisa seenaknya sendiri. Secara umum, pembagiannya kayak gini:
Legislatif (DPR & DPD): Tukang bikin aturan (Undang-Undang).
Eksekutif (Presiden & Menteri): Tukang jalanin aturan tersebut sehari-hari.
Yudikatif (MA & MK): Tukang ngawasin dan ngadilin kalau ada yang melanggar aturan.
Mengapa lembaga yang membuat undang-undang (DPR dan Presiden) tidak diberi wewenang untuk menguji keabsahan undang-undang tersebut?
- A. Karena DPR tidak mengerti hukum.
- B. Agar Presiden memiliki kekuasaan mutlak.
- C. Untuk menjaga objektivitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (check and balances).
- D. Karena Yudikatif yang berwenang membuat undang-undang.
Jawaban: C. Untuk menjaga objektivitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (check and balances).
Fungsi pengujian hukum diserahkan ke Yudikatif agar lembaga pembuat aturan (DPR/Presiden) tidak mengevaluasi produknya sendiri, demi objektivitas.
Lembaga pembuat aturan (legislatif/eksekutif) tidak boleh menguji produknya sendiri untuk menjaga objektivitas (check and balances).
Piramida Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia itu nggak sejajar, melainkan bertingkat-tingkat kayak piramida. Konsep ini sering disebut Stufenbau Theory. Inti dari konsep ini cuma satu: Aturan yang posisinya lebih bawah NGGAK BOLEH nabrak atau bertentangan dengan aturan di atasnya.
Aturan yang di atas sifatnya sangat umum (seperti fondasi dan cita-cita negara), sedangkan aturan yang di bawah makin teknis dan spesifik. Kalau ada aturan di bawah yang berani "membangkang" ke aturan di atasnya, aturan itu bisa digugat dan dibatalkan!
Pemahaman tentang hierarki ini penting banget buat ngerjain soal pengujian hukum (judicial review). Karena beda level aturan yang digugat, beda pula lembaga yang bertugas ngujinya.

Berdasarkan prinsip piramida hukum di Indonesia, manakah pernyataan berikut yang BENAR? (Pilih semua yang tepat)
- Aturan Peraturan Daerah (Perda) harus selaras dengan Undang-Undang (UU).
- Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan yang sama tingginya dengan UUD 1945.
- Jika Peraturan Presiden (Perpres) bertentangan dengan UU, Perpres tersebut dapat dibatalkan.
Jawaban: Aturan Peraturan Daerah (Perda) harus selaras dengan Undang-Undang (UU).; Jika Peraturan Presiden (Perpres) bertentangan dengan UU, Perpres tersebut dapat dibatalkan.
UUD 1945 adalah hukum tertinggi, dan aturan yang lebih rendah selalu bisa dibatalkan jika menabrak aturan di atasnya. UU tidak lebih tinggi dari UUD 1945.
Hierarki hukum mengharuskan aturan yang lebih rendah (mis. Perda) tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya (mis. UU), dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Batas Yurisdiksi: MA vs MK
Nah, sekarang siapa yang bertugas jadi wasit kalau ada aturan yang tabrakan? Di sinilah fungsi kekuasaan Yudikatif, yang dibagi dua antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Banyak yang bingung bedain keduanya padahal gampang banget! Garis batas wewenang mereka terletak tepat di Undang-Undang (UU).
Kawasan Mahkamah Agung (MA): Ngurusin aturan yang posisinya DI BAWAH Undang-Undang (seperti Perpres, PP, Perda). MA menguji apakah aturan-aturan kroco ini bertentangan dengan UU.
Kawasan Mahkamah Konstitusi (MK): Ngurusin level "Dewa". MK menguji apakah sebuah Undang-Undang (UU) menabrak konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945.
Gampangnya: MK = Menguji UU terhadap UUD 1945. MA = Menguji aturan di bawah UU terhadap UU.
Tentukan lembaga mana yang berwenang mengadili (menguji) kasus-kasus berikut ini!
- Sebuah Peraturan Presiden (Perpres) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan. — MA
- Sekelompok buruh merasa Undang-Undang Cipta Kerja melanggar hak mereka di UUD 1945. — MK
- Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dinilai melanggar Undang-Undang tentang Pajak Daerah. — MA
Perpres dan Perda ada di bawah UU, jadi wewenang MA. UU ada tepat di bawah UUD 1945, jadi wewenang MK.
MK menguji UU terhadap UUD 1945; MA menguji aturan di bawah UU terhadap UU.