Eksistensi Negara: PDRI & Hukum Internasional
Krisis Kedaulatan 1948
Bayangkan kamu sedang main catur, dan lawanmu tiba-tiba menargetkan satu bidak penting: Sang Raja. Kalau Raja jatuh, permainan selesai (skakmat), terlepas dari seberapa banyak bidak lain yang masih kamu punya.
Itulah yang persis terjadi pada 19 Desember 1948 saat Agresi Militer Belanda II (sandi operasi: Operatie Kraai atau Operasi Burung Gagak).
Gambar: PNRI.go.id, Public domain — Wikimedia Commons
Belanda melanggar Perjanjian Renville secara sepihak dan langsung membombardir ibu kota RI saat itu, Yogyakarta. Mereka tidak sekadar ingin merebut wilayah geografis. Misi utamanya adalah menangkap para pemimpin negara: Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta, dan beberapa menteri kunci.
Namun, sebelum resmi ditawan, Soekarno sempat mengirimkan kawat rahasia (telegram). Isinya adalah mandat penuh kepada Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran yang sedang berada di Bukittinggi, Sumatra Barat, untuk membentuk sebuah pemerintahan darurat. Mandat inilah yang nantinya menjadi kunci penentu hidup-matinya Indonesia di meja hukum internasional.
Syarat Mutlak Eksistensi Negara
Kenapa Belanda sebegitunya ingin menawan presiden dan para menteri? Jawabannya ada pada aturan main internasional.

Dalam hukum internasional, status berdirinya sebuah negara diukur pakai Konvensi Montevideo 1933. Konvensi ini (khususnya Pasal 1) menetapkan bahwa sebuah entitas baru bisa diakui sah sebagai subjek hukum internasional (negara) jika memenuhi 4 syarat utama:
Wilayah yang pasti (Unsur Konstitutif)
Penduduk yang tetap (Unsur Konstitutif)
Pemerintahan yang berdaulat (Unsur Konstitutif/Mutlak)
Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain (Unsur Deklaratif)
Di tengah agresi, wilayah Indonesia masih ada (meski sebagian diduduki). Rakyat Indonesia juga masih ada dan terus melawan lewat gerilya. Tapi, bagaimana dengan poin ke-3?
Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933, unsur negara mana yang ingin dihilangkan Belanda melalui Agresi Militer II agar RI dianggap bubar di mata hukum internasional?
- A. Wilayah yang pasti
- B. Penduduk yang tetap
- C. Pemerintahan yang berdaulat
- D. Kemampuan hubungan internasional
- E. Konstitusi tertulis
Jawaban: C. Pemerintahan yang berdaulat
Belanda sengaja menangkap Soekarno-Hatta agar unsur 'Pemerintahan' hilang, sehingga menurut hukum internasional RI dianggap bubar.
Syarat mutlak negara menurut Konvensi Montevideo adalah pemerintahan; tanpa pemerintahan negara dianggap bubar secara hukum.
Propaganda 'Vacuum of Power'
Setelah menawan Soekarno dan Hatta, Belanda merasa sudah "skakmat". Mereka langsung bermanuver ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membawa narasi maut.

Belanda menyiarkan ke seluruh dunia bahwa di Indonesia telah terjadi Vacuum of Power atau kekosongan kekuasaan. Logika hukum yang mereka pakai di PBB sangat licik namun terstruktur:
"Pemerintahan Republik Indonesia sudah tidak ada karena para pemimpinnya telah kami tahan."
"Karena unsur mutlak negara gugur, maka Republik Indonesia sudah bubar dan tamat."
"Oleh karena itu, intervensi PBB tidak berlaku lagi, karena wilayah ini kembali menjadi urusan internal kolonial (dalam negeri) Belanda."
Klaim ini sangat berbahaya. Jika PBB percaya bahwa RI sudah bubar secara hukum, maka Belanda bebas menjajah kembali tanpa takut sanksi internasional!
Tentukan apakah pernyataan berikut Benar atau Salah terkait strategi propaganda 'Vacuum of Power' Belanda!
- Belanda mengklaim Vacuum of Power agar operasi militer mereka dianggap sekadar penertiban keamanan dalam negeri (Aksi Polisionil). — Benar
- Propaganda Belanda di PBB didasarkan pada pelanggaran Indonesia terhadap Perjanjian Linggarjati. — Salah
- Jika PBB percaya RI sudah tidak memiliki pemerintahan, maka intervensi internasional di Indonesia dianggap melanggar kedaulatan Belanda. — Benar
Klaim kekosongan kekuasaan bertujuan agar RI dianggap tamat, sehingga konflik menjadi urusan internal ('aksi polisionil'), dan PBB tidak berhak campur tangan. Agresi II melanggar Renville, bukan Linggarjati.
Tujuan klaim Vacuum of Power adalah mengubah status perang menjadi urusan domestik Belanda untuk menghindari intervensi PBB.