Logika Konstitusi Demokrasi Terpimpin
Aturan Main yang Asli
Bayangkan main sepak bola tanpa wasit yang netral—pasti kacau dan rentan kecurangan. Begitu juga dalam sebuah negara. Agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, para pendiri bangsa sudah menyiapkan sistem pengawasan khusus saat menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli.
Dalam rancangan UUD 1945 sebelum diubah, kekuasaan tidak boleh dipegang oleh satu tangan saja. Negara butuh "pelaksana" dan "pengawas" yang kedudukannya imbang:
Presiden bertindak sebagai pelaksana pemerintahan (eksekutif).
Lembaga lain seperti DPR dan MPRS bertindak sebagai wakil rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan (legislatif).
Kunci dari sistem ini adalah sejajar. Posisi Presiden dan badan pengawas ini didesain setara. Presiden tidak punya hak untuk membubarkan DPR, sehingga DPR tidak perlu takut dalam mengawasi dan menegur kebijakan Presiden. Kalau ada yang bertindak keliru, mereka bisa saling mengoreksi agar negara tetap sehat.
Berdasarkan rancangan asli UUD 1945, apa tujuan utama didesainnya kedudukan yang sejajar antara lembaga pelaksana pemerintahan dan lembaga wakil rakyat?
- A. Agar DPR dapat membubarkan Presiden jika kinerjanya buruk.
- B. Memudahkan Presiden memberi perintah langsung kepada MPR.
- C. Menciptakan sistem saling mengawasi agar tidak ada lembaga yang bertindak sewenang-wenang.
- D. Memusatkan seluruh pengambilan keputusan di tangan satu lembaga pengawas.
Jawaban: C. Menciptakan sistem saling mengawasi agar tidak ada lembaga yang bertindak sewenang-wenang.
UUD 1945 mendesain posisi Presiden dan DPR/MPRS secara sejajar (checks and balances) agar dapat saling mengawasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan mutlak oleh satu pihak.
Dalam UUD 1945, lembaga pelaksana dan pengawas didesain sejajar untuk saling mengawasi dan mencegah kesewenang-wenangan.
Masa Peralihan: Semua Terpusat
Sistem sejajar itu terdengar ideal, tapi pada kenyataannya, kondisi politik Indonesia di tahun 1950-an sangat kacau balau. Kabinet pemerintahan sering sekali jatuh-bangun dan berganti-ganti dalam waktu singkat. Akibatnya, pembangunan mandek dan negara nyaris lumpuh.
Untuk "menyelamatkan" negara dari kebuntuan politik tersebut, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah drastis dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Gambar: User Davidelit on en.wikipedia, Public domain — Wikimedia Commons
Dekrit ini mengakhiri masa Demokrasi Liberal dan menandai masuknya era baru yang disebut Demokrasi Terpimpin. Meskipun UUD 1945 kembali diberlakukan, cara menjalankannya sangat berbeda.
Kata "Terpimpin" pada masa itu secara perlahan bergeser dari maknanya. Praktiknya, sistem ini dimaknai bahwa seluruh keputusan, pemikiran, dan kendali negara berpusat mutlak pada satu figur pemimpin, yaitu Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi. Sistem "saling mengawasi" mulai memudar, berganti menjadi sistem komando di mana satu suara menentukan segalanya.
Ketika Pengawas Menjadi Bawahan
Di masa Demokrasi Terpimpin yang terpusat inilah terjadi sebuah penyimpangan besar (seperti yang ditanyakan di soalmu): Ketua-ketua lembaga tertinggi dan tinggi negara (seperti MPRS, DPR-GR, Mahkamah Agung) diangkat menjadi Menteri Negara.
Secara sekilas, itu cuma terkesan seperti rangkap jabatan biasa. Tapi secara aturan dasar negara, ini adalah sebuah pelanggaran fatal. Kenapa?
Dalam UUD 1945 Pasal 17, aturannya sangat jelas: Menteri adalah pembantu Presiden. Menteri diangkat oleh Presiden dan bisa dipecat kapan saja oleh Presiden. Artinya, seorang menteri secara resmi adalah bawahan.
Coba bayangkan kalau pengawas kamu diangkat menjadi anak buahmu. Tentu ia tidak akan berani lagi menegurmu, kan? Itulah yang terjadi pada negara kita saat itu:
Lembaga seperti DPR dan Mahkamah Agung yang aslinya sejajar dengan Presiden.
Karena ketuanya diberi jabatan "Menteri", posisinya otomatis melorot menjadi bawahan (pembantu Presiden).
Akibatnya, lembaga yang bertugas mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan itu jadi lumpuh karena mereka kini harus patuh pada atasan (Presiden).
Inilah alasan utama kenapa kejadian tersebut disebut sebagai salah satu penyimpangan terparah dari UUD 1945: rusaknya tatanan sejajar menjadi tatanan atasan-bawahan.
Tentukan apakah pernyataan berikut mengenai pengangkatan ketua lembaga tinggi negara menjadi menteri merupakan fakta yang Benar atau Salah!
- Status Menteri secara hierarki adalah pembantu Presiden, sehingga pengangkatannya menjadikan lembaga pengawas tunduk pada eksekutif. — Benar
- Mengangkat ketua MA menjadi menteri adalah langkah yang sah menurut UUD 1945 karena mempererat koordinasi antar lembaga. — Salah
Menjadikan Ketua lembaga negara sebagai Menteri menyimpang karena jabatan Menteri adalah bawahan Presiden, sehingga lembaga pengawas tersebut kehilangan kemerdekaannya untuk mengawasi Presiden.
Penyimpangan Demokrasi Terpimpin terjadi karena ketua lembaga pengawas dijadikan menteri, yang secara konstitusi berstatus sebagai bawahan (pembantu) Presiden.