Deklarasi Djuanda: Saat Laut Menjadi Pemersatu
Kondisi Kritis: Peta Warisan Belanda
Coba bayangkan kamu punya rumah yang terdiri dari beberapa bangunan terpisah di satu tanah luas, tapi siapa saja boleh lewat mondar-mandir di tengah-tengah bangunanmu itu tanpa izin. Nah, persis seperti itulah kondisi peta Indonesia sebelum tahun 1957!
Sebelum Deklarasi Djuanda, batas wilayah perairan kita masih diatur oleh hukum warisan Belanda yang bernama TZMKO 1939 (Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie). Aturan ini punya satu kelemahan fatal bagi sebuah negara kepulauan: laut teritorial tiap pulau hanya sejauh 3 mil laut dari garis pantainya.
Artinya, kalau jarak antara Pulau Jawa dan Kalimantan lebih dari 6 mil, maka laut di tengah-tengahnya berstatus sebagai perairan internasional bebas. Kapal perang atau kapal selam negara asing mana pun berhak wara-wiri di Laut Jawa atau Selat Makassar tanpa harus minta izin ke Indonesia, dan secara hukum internasional mereka tidak melanggar apa-apa! Kondisi ini membuat pertahanan geopolitik Indonesia sangat rapuh karena pulau-pulau kita seolah 'terbelah' oleh lautan internasional.
Kenapa aturan batas laut TZMKO 1939 sangat berbahaya bagi kedaulatan Indonesia secara geopolitik?
- A. Indonesia belum memiliki kapal perang sendiri sehingga lautnya dijaga oleh angkatan laut Belanda.
- B. Laut di antara pulau-pulau kita (di luar 3 mil) berstatus laut internasional bebas yang sah dilewati kapal militer asing.
- C. Belanda sengaja menyewakan laut Indonesia kepada negara lain untuk jalur perdagangan rempah-rempah.
- D. Nelayan Indonesia dilarang mencari ikan lebih dari 3 mil laut karena khawatir ditangkap patroli Belanda.
Jawaban: B. Laut di antara pulau-pulau kita (di luar 3 mil) berstatus laut internasional bebas yang sah dilewati kapal militer asing.
Aturan TZMKO 1939 cuma ngakuin 3 mil laut dari pantai sebagai milik Indonesia. Sisanya (termasuk laut antar pulau) adalah perairan internasional bebas, yang jadi celah buat kapal asing masuk ke jantung negara.
TZMKO 1939 menetapkan batas laut cuma 3 mil dari pantai, sehingga laut antar pulau menjadi perairan internasional yang bebas dilewati militer asing.
Gebrakan Djuanda: Laut Sebagai Pemersatu
Melihat celah besar di "halaman rumah" kita, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mengambil langkah nekat yang berani pada tanggal 13 Desember 1957. Ia mengeluarkan sebuah deklarasi sepihak yang kelak dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Gambar: Government of Indonesia, Public domain — Wikimedia Commons
Deklarasi ini secara radikal mengubah cara pandang dunia tentang wilayah kita. Menggunakan Point to Point Theory (garis pangkal lurus), Indonesia menarik garis lurus yang menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau terluar kita. Bayangkan kamu sedang mengikat seluruh wilayah Indonesia pakai tali raksasa dari ujung ke ujung.
Segala lautan yang ada di dalam garis tersebut otomatis menjadi satu kesatuan wilayah kedaulatan mutlak Indonesia! Laut bukan lagi pemisah, melainkan lem pemersatu yang mengikat pulau-pulau kita. Inilah fondasi lahirnya konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) di mata hukum laut internasional. Lewat gebrakan tanpa letusan peluru ini, wilayah Indonesia langsung membesar dua setengah kali lipat!
Apa saja terobosan utama yang dibawa oleh Deklarasi Djuanda? (Pilih pernyataan yang benar)
- Mengubah konsep laut dari 'pemisah antar pulau' menjadi 'penyatu wilayah'
- Mengusir semua kapal nelayan negara tetangga dari perairan Asia Tenggara
- Menggunakan garis pangkal lurus untuk menghubungkan titik-titik pulau terluar Nusantara
- Membentuk militer angkatan laut baru untuk menjaga jarak 3 mil dari pantai
Jawaban: Mengubah konsep laut dari 'pemisah antar pulau' menjadi 'penyatu wilayah'; Menggunakan garis pangkal lurus untuk menghubungkan titik-titik pulau terluar Nusantara
Deklarasi Djuanda mengadopsi 'Point to Point Theory' (garis pangkal lurus) yang menghubungkan titik pulau terluar, sehingga semua perairan di dalamnya resmi jadi wilayah negara kepulauan yang menyatu.
Deklarasi Djuanda menggunakan konsep garis pangkal lurus untuk menghubungkan ujung pulau-pulau terluar, mengubah laut dari pemisah menjadi pemersatu (Archipelagic State).
Awas Terjebak: Djuanda vs ZEE 200 Mil
Saat baca soal tadi, mungkin kamu langsung kepikiran soal Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut. Nah, di sinilah banyak banget yang kepleset (anakronisme)! Deklarasi Djuanda sering ketuker sama aturan ZEE, padahal keduanya punya fokus dan era yang beda.
Biar gampang, kita pakai analogi rumah:
Deklarasi Djuanda (1957) itu ibarat memagari Halaman Rumahmu sendiri. Tujuannya adalah pertahanan dan kedaulatan mutlak (archipelagic state). Tujuannya agar orang asing gak tiba-tiba kemping di tengah halamanmu.
ZEE 200 Mil (1982) itu ibarat dapet Izin Cari Nafkah sejauh 200 meter di luar pagar rumahmu. ZEE adalah hak ekonomi (misal: nelayan nangkap ikan atau ngebor minyak di laut lepas), bukan wilayah kedaulatan teritorial.
Opsi A di soal tadi salah besar karena ZEE sejauh 200 mil baru diperjuangkan dan diakui secara internasional puluhan tahun setelah Djuanda, yakni melalui UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea). Deklarasi Djuanda 1957 lahir murni karena urusan pertahanan wilayah dan integritas bangsa, bukan soal kesejahteraan nelayan di zona 200 mil.

Tentukan apakah pernyataan berikut terkait Djuanda dan ZEE ini Benar atau Salah!
- Tujuan utama Deklarasi Djuanda tahun 1957 adalah agar nelayan kita boleh menangkap ikan sejauh 200 mil laut tanpa ditangkap asing. — Salah
- Konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut baru disahkan puluhan tahun setelah Djuanda, yakni lewat UNCLOS 1982. — Benar
- ZEE 200 mil berarti wilayah kedaulatan mutlak Indonesia diperluas sejauh 200 mil dari pantai terluar. — Salah
ZEE adalah hak ekonomi sejauh 200 mil (UNCLOS 1982), bukan klaim kedaulatan teritorial. Djuanda fokus pada penyatuan laut pedalaman (archipelagic state), bukan 200 mil.
Deklarasi Djuanda fokus pada penyatuan kedaulatan wilayah (rumah & halaman), sementara ZEE 200 mil laut yang muncul 1982 fokus pada hak ekonomi di luar wilayah teritorial.