Plafon Harga: Batas Maksimal, Bukan Harga Pas

Analogi Plafon Kamar

ilustrasi

Membayangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau ceiling price itu paling gampang pakai analogi plafon kamar sungguhan.

Bayangkan HET itu seperti plafon di sebuah ruangan dengan tinggi 2 meter. Kalau tinggi badanmu cuma 1,7 meter, plafon itu tidak ada efeknya buatmu. Kamu bebas berdiri tegak tanpa menyentuhnya, kan? Ini hal yang sangat legal dan normal.

Tapi, plafon 2 meter ini BUKAN berarti semua orang yang masuk ruangan akan ditarik paksa sampai melar jadi setinggi 2 meter!

Saat Plafon Menekan Pasar (*Binding*)

Saat Plafon Menekan Pasar (Binding)

Sekarang, mari kita lihat apa yang terjadi di soal Pertalite.

Harga natural pasar (titik ekuilibrium di mana pembeli dan penjual sepakat) adalah Rp7.000. Tapi tiba-tiba, pemerintah memasang HET di Rp6.000.

Ibaratnya, orang yang tingginya 2 meter disuruh masuk ke ruangan yang plafonnya cuma 1,5 meter. Pasti mentok dan tertekan! Pasar "terpaksa" tunduk pada harga maksimal Rp6.000 karena harga naturalnya (Rp7.000) dianggap ilegal.

Akibatnya persis seperti analisismu yang sudah solid:

Selisih inilah yang menciptakan kekurangan (shortage) sebesar 10 juta galon. Aturan ini berniat baik, tapi malah bikin barang langka!

Jebakan: Plafon di Atas Awan (*Non-binding*)

Jebakan: Plafon di Atas Awan (Non-binding)

Nah, ini bagian jebakannya. Bagaimana kalau pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi di Rp8.000? Bukankah harga tertinggi otomatis jadi harga jual baru? Tidak.

Harga natural pasar Pertalite kan Rp7.000. Kalau pemerintah bilang "Maksimal dilarang jual lebih mahal dari Rp8.000", apakah pedagang yang jualan di harga Rp7.000 melanggar hukum?

Jawabannya Tidak! Karena Rp$7.000 < Rp8.000$.

Karena tidak ada yang melanggar hukum, pasar jalan terus seperti biasa. Pedagang tetap jualan di Rp7.000, pembeli tetap beli 55 juta galon.

Jika harga ekuilibrium sembako adalah Rp20.000, dan pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp25.000, apa yang akan terjadi pada pasar tersebut?

  • A. Pasar tidak berubah, harga tetap Rp20.000
  • B. Harga pasar otomatis naik menjadi Rp25.000
  • C. Terjadi kekurangan sembako (shortage)
  • D. Terjadi surplus sembako di pasar

Jawaban: A. Pasar tidak berubah, harga tetap Rp20.000

Karena Rp20.000 sudah berada di bawah batas maksimal Rp25.000, penjualan di harga natural tersebut sepenuhnya legal. Pasar akan mengabaikan aturan HET tersebut (non-binding).

Harga eceran tertinggi (price ceiling) yang ditetapkan di atas harga ekuilibrium bersifat non-binding dan tidak mengubah harga maupun kuantitas pasar.