Dissenting Opinion dan Asas Mayoritas Peradilan

Bukan Aklamasi, Tapi Majority Rule

Waktu kamu memilih opsi A (menangguhkan putusan), sangat wajar kalau di pikiranmu ada asumsi: "Masa sih putusan hukum yang mengikat seluruh negara bisa disahkan kalau hakimnya aja belum 100% sepakat (belum bulat)?"

Nah, di sinilah kita perlu meluruskan konsep fundamental tentang bagaimana lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja. MK menganut sistem majelis hakim kolegial, artinya keputusan tidak diambil oleh satu orang pimpinan, melainkan lewat musyawarah bersama 9 orang hakim konstitusi.

Dalam dunia hukum, menyatukan 9 kepala pakar hukum untuk memiliki satu penafsiran yang identik terhadap konstitusi adalah hal yang sangat sulit, bahkan seringkali mustahil. Karena itulah hukum kita mengenal asas Majority Rule (suara mayoritas).

Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK mengatur mekanismenya dengan sangat terstruktur:

  1. Hakim berunding untuk mencapai mufakat bulat.

  2. Jika mufakat bulat gagal tercapai setelah usaha sungguh-sungguh, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (minimal 5 dari 9 hakim).

  3. Begitu 5 hakim sepakat, kesepakatan mereka langsung sah menjadi putusan lembaga, bersifat final, dan mengikat sejak dibacakan.

Jika dalam sebuah sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 5 hakim yang setuju mengabulkan gugatan dan 4 hakim menyatakan menolak, bagaimana status hukum dari putusan tersebut?

  • A. Putusan tidak sah karena tidak mencapai mufakat bulat (aklamasi).
  • B. Putusan ditunda berlakunya sampai 4 hakim yang menolak mengubah pandangannya.
  • C. Putusan sah, final, dan langsung mengikat berdasarkan asas suara terbanyak.
  • D. Putusan dikembalikan ke Mahkamah Agung untuk ditinjau ulang.

Jawaban: C. Putusan sah, final, dan langsung mengikat berdasarkan asas suara terbanyak.

Sesuai asas 'Majority Rule', putusan MK diambil berdasarkan suara mayoritas (minimal 5 dari 9 hakim) jika mufakat gagal dicapai. Putusan ini langsung final dan mengikat tanpa perlu aklamasi 100%.

Putusan lembaga peradilan kolegial seperti MK sah dan mengikat berdasarkan asas suara mayoritas (majority rule), bukan keharusan aklamasi mutlak.

Di Mana Posisi Dissenting Opinion?

Sekarang pertanyaannya, kalau 5 hakim sudah sepakat dan itu menjadi putusan final, lalu di mana nasib 4 hakim yang "kalah suara"? Apakah pendapat mereka dibuang begitu saja? Tentu tidak.

Berdasarkan UU MK, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) wajib dimuat secara utuh di dalam berkas putusan yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban moral masing-masing hakim kepada publik. Namun, kamu harus melihat bagaimana struktur dokumen putusan MK memisahkan posisi mereka:

ilustrasi

Seperti yang bisa kamu lihat pada peta konsep di atas, dissenting opinion diletakkan di bagian Pertimbangan Hukum. Di tahap ini, publik bisa melihat bahwa ada dinamika pemikiran dan perdebatan independen di antara para hakim.

Tetapi, ketika masuk ke bagian paling akhir—yaitu Amar Putusan (kesimpulan akhir yang menjatuhkan vonis)—amar tersebut murni dirumuskan dari argumen hakim mayoritas.

Tentukan apakah pernyataan berikut mengenai kedudukan *dissenting opinion* dalam dokumen putusan MK Benar atau Salah!

  • Pencantuman *dissenting opinion* membuat eksekusi putusan MK kehilangan sifat finalnya dan harus ditunda. — Salah
  • Amar putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial murni bersumber dari suara mayoritas. — Benar

Dissenting opinion memang diwajibkan masuk ke berkas putusan, tetapi ia tidak memiliki daya eksekusi. Amar putusan (kesimpulan akhir yang dieksekusi) murni didasarkan pada argumen mayoritas yang final.

Dissenting opinion dicatat dalam dokumen putusan tetapi tidak memengaruhi atau menunda kekuatan eksekutorial dari amar putusan mayoritas.

Benih Hukum di Masa Depan

Kalau dissenting opinion tidak bisa mengubah atau menunda putusan, lalu buat apa capek-capek ditulis dan dibacakan secara resmi? Jawaban dari pertanyaan ini yang menjadi alasan kenapa opsi C pada soal yang kamu kerjakan adalah kunci jawaban yang paling tepat.

Kamu mungkin sudah paham bahwa pendapat yang kalah ini disimpan untuk evolusi undang-undang nanti. Dalam ilmu hukum, ini dikenal sebagai fungsi dissenting opinion sebagai sumber penemuan hukum (judge-made law).

Argumen hukum yang logis dalam dissenting opinion adalah investasi jangka panjang. Pemikiran hakim yang "kalah" hari ini bisa jadi adalah pemikiran brilian yang melampaui zamannya. Meski secara hukum positif saat ini argumen tersebut tidak tereksekusi, jejak rekamnya akan menjadi:

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum untuk dieksekusi, apa esensi dan nilai normatif tertinggi dari dipertahankannya *dissenting opinion* dalam sistem peradilan?

  • A. Menjadi alat bukti bagi pihak yang kalah untuk membatalkan putusan saat itu juga.
  • B. Menjadi sumber penemuan hukum dan fondasi yurisprudensi bagi hakim di masa depan.
  • C. Mewajibkan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang yang diuji.
  • D. Menandakan bahwa Mahkamah Konstitusi gagal menjalankan fungsinya secara independen.

Jawaban: B. Menjadi sumber penemuan hukum dan fondasi yurisprudensi bagi hakim di masa depan.

Walau secara hukum positif hari ini ia 'kalah', argumen logis dari *dissenting opinion* menjadi harta karun akademis dan benih evolusi hukum (yurisprudensi) di masa yang akan datang.

Dissenting opinion berfungsi sebagai sumber penemuan hukum (judge-made law) dan referensi yurisprudensi masa depan, bukan untuk membatalkan putusan saat ini.