Beda Grasi & Amnesti: Kapan Presiden ke MA vs DPR?

Raja vs Presiden: Checks and Balances

Pernahkah kamu membayangkan kalau Presiden bisa dengan seenaknya membebaskan semua temannya dari penjara? Kalau hal itu bisa terjadi, tentu Presiden sudah bertindak layaknya seorang Raja yang absolut (berkuasa mutlak).

ilustrasi

Presiden punya empat "kartu as" untuk mengampuni pelanggar hukum: Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi. Inti dari keempatnya sama, yaitu negara "memaafkan" atau mengampuni warganya.

Tapi, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (misalnya, Presiden asal membebaskan kroni politiknya), UUD 1945 mewajibkan Presiden untuk meminta pertimbangan dari lembaga negara lain sebelum mengetok palu pengampunan. Sistem ini disebut checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi).

Pertanyaan besarnya: Kapan Presiden harus minta izin ke Mahkamah Agung (MA), dan kapan harus ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)? Kita bedah di halaman berikutnya!

Membelah 4 Hak: Individu vs Kepentingan Negara

Sebelum menghafal lembaga mana yang berwenang, kita harus membelah 4 hak istimewa tadi jadi dua kelompok besar berdasarkan dampaknya.

Kelompok 1: Urusan Keadilan Individu (Kasus Hukum Biasa) Fokusnya adalah nasib satu orang yang berurusan dengan hukum pidana biasa (misal: kasus narkoba, pembunuhan).

Kelompok 2: Urusan Kepentingan Negara (Kasus Politik/Massa) Fokusnya berdampak luas, menyangkut nasib banyak orang, tokoh penting, isu politik, atau kemanusiaan skala nasional.

Jika seorang terpidana kasus pidana berat yang sudah divonis penjara seumur hidup memohon keringanan hukuman kepada Presiden, hak istimewa apa yang sedang diajukannya?

  • A. Amnesti
  • B. Abolisi
  • C. Grasi
  • D. Rehabilitasi

Jawaban: C. Grasi

Karena kasus ini menyangkut pidana individu yang sudah divonis dan sekadar minta keringanan (diskon) hukuman, maka hak yang digunakan adalah Grasi.

Grasi adalah pengampunan berupa pengurangan hukuman bagi individu yang sudah divonis pengadilan.

Kenapa Grasi & Rehabilitasi ke MA?

Coba bayangkan: Seorang gembong narkoba sudah melewati sidang panjang dan divonis mati oleh hakim pengadilan. Tiba-tiba, Presiden ingin memberinya Grasi agar hukumannya turun jadi seumur hidup.

Kalau Presiden bisa langsung mengubah vonis itu sendirian, apa gunanya ada pengadilan dan hakim, kan?

Gedung Mahkamah Agung RI Gambar: Lukman Tomayahu, CC BY-SA 4.0 — Wikimedia Commons

Siapa bos para hakim di Indonesia? Ya, Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak kekuasaan yudikatif (peradilan).

Itulah alasan logis mengapa di Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Presiden menanyakan pendapat hukum (yuridis): "Gimana nih MA rekam jejak hukum orang ini, pantas nggak diringankan atau dipulihkan nama baiknya?"