Trial by the Press: Bahaya Vonis Netizen

Apa itu Trial by the Press?

Pernahkah kamu melihat kasus viral di media sosial, seperti skandal selebritas atau figur publik, di mana netizen langsung ramai-ramai "menghakimi" dan melabeli orang tersebut 100% bersalah (cancel culture)?

ilustrasi

Nah, dalam ranah hukum, fenomena ini disebut trial by the press (peradilan oleh pers atau media). Istilah ini merujuk pada kondisi di mana media massa dan opini publik sudah menjatuhkan vonis "bersalah" atau "tidak bersalah" kepada seseorang, jauh sebelum pengadilan resmi mengetuk palu.

Media seolah-olah mengambil alih peran hakim. Akibatnya, asas hukum yang sangat mendasar yaitu praduga tak bersalah (presumption of innocence)—hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di sidang pengadilan—menjadi hancur berantakan di mata publik.

Manakah dari pernyataan berikut yang paling tepat mendeskripsikan apa yang terjadi saat fenomena *trial by the press* berlangsung?

  • A. Media massa dan netizen secara resmi diangkat menjadi panitera pengadilan.
  • B. Opini publik dan media menggiring masyarakat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan resmi pengadilan.
  • C. Sidang pengadilan dipindahkan dari ruang sidang ke stasiun televisi nasional.
  • D. Hakim meminta pendapat netizen melalui polling untuk menentukan hukuman terdakwa.

Jawaban: B. Opini publik dan media menggiring masyarakat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan resmi pengadilan.

Trial by the press adalah kondisi di mana media dan publik sudah menciptakan opini dan 'menghakimi' tersangka bersalah jauh sebelum pengadilan resmi menjatuhkan vonis, yang merusak asas praduga tak bersalah.

Trial by the press adalah penghakiman oleh opini publik/media sebelum putusan pengadilan resmi.

Hak Formal vs Tekanan Publik

Waktu mengerjakan soal tadi saat masa diagnosa, kamu mungkin berpikir bahwa kalau seseorang sudah diviralkan dan dihujat se-Indonesia, dia akan kehilangan haknya untuk mendapat pengacara atau pembelaan hukum.

Ini adalah miskonsepsi yang sangat umum!

Seburuk apa pun hujatan netizen atau betapa pun gencarnya framing media massa (cancel culture), hak-hak formal tersangka tidak akan pernah hilang.

Hukum formal kita memiliki garis batas yang tegas. Hak prosedural seperti hak atas bantuan hukum (pengacara), proses penyidikan polisi, kewenangan konstitusional jaksa menyusun dakwaan, hingga anggaran pengadilan, dijamin penuh oleh Undang-Undang. Semua proses administratif dan hak prosedural ini akan tetap berjalan normal, sama sekali tidak bisa dihapus, dikurangi, atau dibatalkan oleh trending topic di media sosial atau opini publik yang sedang marah.

Tentukan apakah pernyataan berikut Benar atau Salah terkait hak formal seorang tersangka saat menghadapi *trial by the press*!

  • Jika seluruh netizen sepakat seseorang bersalah, haknya untuk didampingi pengacara otomatis gugur. — Salah
  • Tekanan opini publik tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan prosedur penyidikan polisi yang dijamin undang-undang. — Benar

Seburuk apa pun opini publik dan betapa pun masifnya pemberitaan media, hak-hak formal tersangka (seperti bantuan hukum) dan kewenangan penyidik yang dijamin oleh undang-undang tidak akan pernah bisa dihapuskan.

Tekanan publik tidak dapat menghilangkan hak normatif dan prosedural hukum seseorang.

Target Utama Opini Publik

Kalau hak formal seperti pengacara dan prosedur sidang tetap aman, lalu bagian mana dari peradilan yang paling dirugikan dan terancam oleh trial by the press?

Jawabannya ada pada sisi paling manusiawi dalam sistem peradilan: pikiran dan psikologis Sang Hakim.

ilustrasi

Hakim seharusnya memutus perkara murni secara objektif, berdasarkan fakta-fakta serta alat bukti yang terungkap di ruang sidang. Namun, hakim juga manusia biasa. Ketika jutaan orang di luar sana berteriak, menuntut hukuman seberat-beratnya, dan media terus membombardir dengan opini yang menyudutkan, hal itu menciptakan tekanan sosial yang luar biasa.

Inilah yang disebut mengganggu independensi hakim. Hakim bisa saja merasa takut, ragu, atau tertekan secara psikologis untuk memberikan vonis bebas atau vonis ringan (sekalipun buktinya secara hukum memang kurang), hanya karena takut dituduh korup atau diamuk massa yang sudah terlanjur "menghakimi" terdakwa.

Mengapa *trial by the press* dianggap sangat mengancam independensi hakim?

  • A. Karena hakim dipaksa untuk membaca seluruh komentar netizen di media sosial sebelum memutus perkara.
  • B. Karena tekanan sosial yang masif dapat membuat hakim ragu atau takut memutus perkara secara objektif murni berdasarkan fakta.
  • C. Karena media massa dapat mendesak negara untuk menurunkan gaji hakim jika putusannya tidak sesuai dengan keinginan publik.
  • D. Karena hakim akan kehilangan wewenangnya di ruang sidang dan digantikan secara langsung oleh perwakilan media.

Jawaban: B. Karena tekanan sosial yang masif dapat membuat hakim ragu atau takut memutus perkara secara objektif murni berdasarkan fakta.

Hakim adalah manusia yang bisa merasakan tekanan. Opini publik yang masif dan menghakimi bisa menciptakan tekanan psikologis yang membuat hakim kesulitan atau takut untuk memutus hanya berdasarkan fakta sidang (objektif).

Independensi hakim terancam karena besarnya tekanan psikologis dari opini publik dapat mengganggu objektivitasnya.