Dari Filsafat ke Konstitusi: Merancang Misi Negara

Pancasila dan Hierarki Hukum: Kenapa Butuh UUD 1945?

Pernah kepikiran nggak, kenapa kalau ditanya "apa tujuan negara kita?", jawabannya selalu merujuk ke teks Pembukaan UUD 1945, bukan langsung ke teks Pancasila itu sendiri?

Jawabannya terletak pada bagaimana hukum dan negara bekerja. Untuk paham ini, kita pakai kacamata hukum tata negara, khususnya Teori Hierarki Norma (Stufenbau des Rechts) dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

Teori ini bilang bahwa aturan hukum di sebuah negara itu bentuknya berjenjang (seperti piramida), dari yang paling abstrak di puncak, sampai ke aturan yang sangat konkret di dasar.

Di Indonesia, posisinya begini:

Di sinilah letak kuncinya! Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 adalah momen di mana filosofi abstrak Pancasila "diterjemahkan" secara resmi menjadi misi operasional yang harus dikerjakan oleh pemerintah. Misi inilah yang disebut Staatsdoel (tujuan negara).

Berdasarkan hierarki norma hukum (Stufenbau), mengapa Pancasila tidak bisa langsung digunakan sebagai dasar hukum untuk menilang pelanggar lalu lintas?

  • A. Karena Pancasila belum disahkan secara formal oleh MPR dalam sidang paripurna.
  • B. Karena Pancasila adalah norma dasar abstrak yang harus diturunkan dulu menjadi aturan yang lebih teknis.
  • C. Karena hukum pidana dan perdata kedudukannya lebih tinggi daripada Pancasila.
  • D. Karena Pancasila hanya mengikat pejabat negara, bukan masyarakat sipil.

Jawaban: B. Karena Pancasila adalah norma dasar abstrak yang harus diturunkan dulu menjadi aturan yang lebih teknis.

Pancasila adalah norma dasar tertinggi (Staatsfundamentalnorm) yang wujudnya filosofis. Agar bisa dieksekusi di lapangan (seperti sanksi tilang), ia harus diturunkan lewat piramida hukum sampai ke aturan teknis (UU Lalu Lintas).

Pancasila adalah Staatsfundamentalnorm yang bersifat abstrak dan butuh diterjemahkan lewat aturan di bawahnya agar bisa beroperasi.

Membedah Matriks Tujuan Negara (Staatsdoel)

Kalau kita baca Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, ada empat poin yang menjadi tujuan negara (Staatsdoel). Empat poin ini bukan daftar acak atau sekadar angan-angan kosong.

Ini adalah sebuah matriks holistik—gabungan antara tugas negara ke dalam (internal) dan ke luar (eksternal), yang masing-masing merupakan perwujudan langsung dari sila-sila Pancasila.

Mari kita bedah rasionalisasinya:

  1. Melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah: Ini adalah fungsi sekuriti (keamanan) dan kohesi sosial. Negara wajib hadir untuk melindungi warganya dari ancaman, sekaligus menjaga keutuhan wilayah. (Manifestasi Sila ke-2 & ke-3).

  2. Memajukan kesejahteraan umum: Negara bukan cuma tukang jaga pos ronda. Negara punya kewajiban moral untuk mengurusi perut rakyatnya, memastikan keadilan ekonomi terdistribusi, bukan cuma dinikmati segelintir elit. (Manifestasi Sila ke-5).

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa: Demokrasi dan kemanusiaan mustahil berjalan tanpa rakyat yang cerdas secara akal dan moral. Ini syarat mutlak untuk membangun peradaban. (Manifestasi Sila 2, 4, dan 5).

  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia: Ini proyeksi politik luar negeri kita. Indonesia nggak mau cuma mikirin diri sendiri. Sebagai warga dunia, kita proaktif membangun perdamaian global. (Manifestasi Sila ke-2 dalam politik bebas aktif).

ilustrasi

Di antara kebijakan negara di bawah ini, manakah yang merupakan perwujudan LANGSUNG dari tujuan 'memajukan kesejahteraan umum' di UUD 1945? (Pilih semua yang benar)

  • Pengadaan sistem pertahanan udara dan kapal selam tempur.
  • Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (BPJS) untuk seluruh masyarakat.
  • Pemberian subsidi harga pupuk bagi para petani kecil.
  • Pengiriman pasukan perdamaian Garuda ke wilayah konflik di Timur Tengah.

Jawaban: Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (BPJS) untuk seluruh masyarakat.; Pemberian subsidi harga pupuk bagi para petani kecil.

Pemberian BPJS dan subsidi pupuk adalah contoh nyata negara hadir untuk 'memajukan kesejahteraan umum' (distribusi keadilan). Sistem rudal masuk ke fungsi 'melindungi segenap bangsa', sedangkan pasukan Garuda untuk 'ketertiban dunia'.

Memajukan kesejahteraan umum berkaitan langsung dengan peran aktif negara (Welfare State) dalam pemerataan hak dasar dan ekonomi (Sila ke-5).

Mengapa Bukan Liberalisme Klasik?

Balik ke soal yang kamu kerjakan, opsi B menyebutkan: "Menjamin kebebasan mutlak bagi setiap individu untuk mengejar kepentingan pribadi tanpa campur tangan negara."

Kenapa opsi ini disalahkan total? Karena tujuan sebuah negara itu terkunci rapat oleh ideologi dasarnya. Kamu tidak bisa punya fondasi rumah gaya tropis, tapi atapnya sengaja dibuat bocor untuk menangkap salju.

Konsep "kebebasan mutlak tanpa campur tangan negara" adalah ciri khas ideologi Liberalisme Klasik atau model negara Night-watchman state (negara cuma bertugas jadi satpam yang nangkap maling; urusan ekonomi dan kesejahteraan dibiarkan diurus pasar secara brutal).

Kalau rumusan ini diadopsi jadi tujuan negara Indonesia, kita harus membongkar Pancasila, khususnya Sila ke-5! Pancasila menganut sistem Negara Kekeluargaan (Welfare State). Artinya, negara wajib ikut campur untuk mendistribusikan kekayaan, menahan dominasi si kaya atas si miskin, dan mewujudkan kesejahteraan sosial secara nyata.

Bagaimana dengan opsi lainnya di soal?

Tentukan Benar atau Salah pernyataan mengenai alasan benturan ideologi dengan tujuan negara Pancasila di bawah ini!

  • Tujuan negara 'Liberalisme Klasik' ditolak oleh Indonesia karena Pancasila menuntut negara untuk proaktif mewujudkan keadilan sosial (Sila ke-5), bukan sekadar lepas tangan menjadi 'penjaga malam'. — Benar
  • Menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan militer yang ditakuti dan gemar melakukan ekspansi wilayah sangat sejalan dengan cita-cita Sila ke-3 (Persatuan Indonesia). — Salah

Pernyataan 1 Benar: Sila 5 menuntut negara proaktif ngurus kesejahteraan (Welfare State), bukan sekadar jadi satpam (Night-watchman). Pernyataan 2 Salah: Ekspansi militeristik itu Chauvinisme, bertentangan dengan Sila ke-2 (kemanusiaan dan cinta damai).

Tujuan negara adalah cerminan ideologinya; mengubah tujuan (misal menjadi militeristik/individualis) berarti menyalahi fondasi Pancasila.