Integrasi Nasional: Menyatukan Tanpa Menyeragamkan

Ilusi Keseragaman: Menyatukan vs Menyeragamkan

Pernahkah kamu berpikir bahwa untuk membuat Indonesia kuat, semua perbedaan harus dilebur jadi satu? Waktu ditanya soal keberagaman, banyak yang mengira persatuan itu artinya keseragaman. Padahal, dalam sosiologi kebangsaan, menyatukan dan menyeragamkan adalah dua hal yang sangat berbeda.

ilustrasi

Mari kita bedah dua konsep ini berdasarkan teori pembentukan bangsa:

  1. Integrasi (Menyatukan): Ini ibarat karya seni mosaik. Setiap kepingan kaca (suku/budaya) tetap mempertahankan warna dan bentuk aslinya, tapi mereka disusun bersama untuk menciptakan satu gambar besar yang indah (bangsa Indonesia). Tidak ada yang dipaksa kehilangan jati dirinya.

  2. Asimilasi (Menyeragamkan): Ini ibarat mencampur berbagai warna cat ke dalam satu ember dan mengaduknya. Warna-warna asli hilang dan melebur jadi satu warna baru. Dalam konteks negara, asimilasi berarti memaksa kelompok minoritas untuk meninggalkan tradisinya demi meniru budaya mayoritas atau standar pusat.

Dalam teori pembentukan bangsa, apa perbedaan mendasar antara integrasi dan asimilasi?

  • A. Integrasi memusnahkan budaya lokal demi budaya nasional, asimilasi melestarikan budaya lokal
  • B. Integrasi menyatukan keberagaman tanpa menghapus kekhasan asli, asimilasi meleburkan kekhasan menjadi satu identitas baru
  • C. Integrasi hanya berlaku untuk aspek politik, sedangkan asimilasi untuk aspek ekonomi
  • D. Integrasi merupakan pemaksaan kehendak minoritas, asimilasi adalah persetujuan mayoritas

Jawaban: B. Integrasi menyatukan keberagaman tanpa menghapus kekhasan asli, asimilasi meleburkan kekhasan menjadi satu identitas baru

Integrasi menghargai perbedaan sebagai bagian dari satu kesatuan (seperti mosaik), sementara asimilasi menghapus perbedaan demi keseragaman (seperti cat yang diaduk).

Integrasi menyatukan tanpa menghilangkan identitas asal, sedangkan asimilasi meleburkan identitas asal menjadi seragam.

Realitas Nusantara 1945: Republik yang Berdiri di Atas "Republik-Republik Mini"

Untuk paham kenapa kita memilih jalur integrasi, kita harus melihat realitas sejarah yang dihadapi oleh Soekarno, Soepomo, dan para pendiri bangsa di tahun 1945. Sebelum RI lahir, wilayah Nusantara bukanlah kertas kosong. Di dalamnya sudah eksis dan hidup ribuan entitas masyarakat yang punya aturan dan pemerintahan sendiri.

Praja Cihna, the Royal Seal of the Sultanate of Yogyakarta. Gambar: Anakmenteng, Public domain — Wikimedia Commons

Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen) secara spesifik menyebutkan ada dua jenis entitas asli ini:

Jalan Tengah Konstitusi: Mengakui, Bukan Menghapus

Menghadapi ratusan daerah swapraja dan kesatuan adat tadi, para perumus konstitusi kita (terutama Soepomo) menyadari bahwa menghapus keberadaan mereka secara sepihak adalah langkah bunuh diri yang bisa mengagalkan berdirinya Indonesia.

UUD 1945 (Pasal 18 asli) kemudian merumuskan sebuah "kontrak sosial" yang jenius. Republik Indonesia didirikan sebagai Negara Kesatuan, artinya tidak boleh ada negara di dalam negara. Namun, sebagai gantinya, negara menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan mengakui hak-hak asal-usulnya.

Ini adalah wujud dari desentralisasi asimetris. Hukum nasionalnya satu, tapi negara memberi ruang bagi kekhasan dan hukum adat lokal untuk tetap hidup. Negara tidak menciptakan desa atau kesultanan, negara sekadar mengakui kenyataan bahwa mereka sudah ada lebih dulu.

Bagaimana sikap UUD 1945 (sebelum amandemen) terhadap keberadaan Zelfbesturende Landschappen dan Volksgemeenschappen yang sudah eksis sebelum proklamasi?

  • A. Menghapus seluruh struktur pemerintahan lokal agar tercipta keseragaman mutlak dari pusat hingga daerah
  • B. Membiarkan daerah-daerah tersebut berdiri sebagai negara merdeka yang bersekutu dengan Republik Indonesia
  • C. Mengakui kedudukannya sebagai daerah istimewa dan menghormati hak asal-usulnya di dalam bingkai Negara Kesatuan
  • D. Memaksa kelompok-kelompok tersebut meninggalkan tradisinya untuk membentuk satu kebudayaan baru

Jawaban: C. Mengakui kedudukannya sebagai daerah istimewa dan menghormati hak asal-usulnya di dalam bingkai Negara Kesatuan

UUD 1945 mengambil jalan tengah: membentuk Negara Kesatuan yang kuat, sekaligus mengakui keberadaan dan hak asal-usul daerah swapraja/adat (Asas Rekognisi).

Konstitusi mengakui dan menghormati hak asal-usul daerah swapraja dan masyarakat adat sebagai wujud asas rekognisi, bukan menghapusnya.