Siapa Berhak Menegur Presiden?

Demokrasi Bukan Berarti Tanpa Aturan

Waktu kamu memilih opsi A (diperbolehkan karena prinsip demokrasi), kamu mungkin berpikir: "Kan kita negara demokrasi, wajar dong bawahan bebas berpendapat dan mengingatkan atasan kalau salah." Pikiran ini masuk akal, tapi ada satu miskonsepsi yang perlu kita luruskan.

ilustrasi

Negara kita memang menganut sistem demokrasi, tapi lebih spesifiknya adalah Demokrasi Konstitusional. Artinya, kita berpijak pada asas Rule of Law (supremasi hukum). Niat baik untuk meluruskan pimpinan yang salah itu penting, tapi langkah penindakannya tetap terikat oleh prosedur hukum dan kewenangan institusi yang diatur di Konstitusi (UUD 1945). Demokrasi tidak membatalkan atau merusak struktur organisasi negara yang sudah disepakati.

Apa makna utama dari konsep 'Demokrasi Konstitusional' yang membedakannya dengan demokrasi yang bebas tanpa aturan?

  • A. Semua warga dan pejabat bebas melakukan apa saja demi kebaikan bersama.
  • B. Pejabat bawah boleh mengambil alih wewenang atasannya jika terbukti salah.
  • C. Kebebasan berpendapat tetap harus mengikuti prosedur dan struktur hukum yang berlaku.
  • D. Undang-Undang tidak berlaku jika mayoritas rakyat tidak setuju.

Jawaban: C. Kebebasan berpendapat tetap harus mengikuti prosedur dan struktur hukum yang berlaku.

Negara kita menganut supremasi hukum, artinya kebebasan dalam demokrasi tetap memiliki batasan berupa prosedur dan kewenangan yang diatur Konstitusi.

Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi konstitusional di mana kebebasan dibatasi oleh aturan tata negara.

Satu Komando di Eksekutif

Kalau bawahan tidak boleh langsung memerintah Presiden, lantas bagaimana hubungan mereka sebenarnya? Mari kita lihat struktur ketatanegaraan kita.

Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif dipegang secara penuh oleh satu orang, yaitu Presiden (single chief executive). Lalu, di mana posisi kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya?

Berdasarkan konstitusi, menteri dan pimpinan badan pemerintah berkedudukan murni sebagai pembantu Presiden. Aliran komando secara mutlak bersifat dari atas ke bawah (Top-Down). Karena lembaga pemerintahan adalah "perpanjangan tangan" dari Presiden, mereka tidak punya legalitas wewenang untuk memberikan perintah kepada atasannya langsung.

Tentukan Benar atau Salah pernyataan berikut mengenai relasi Presiden dan lembaga di bawahnya!

  • Lembaga pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengoreksi Presiden secara langsung melalui teguran resmi. — Salah
  • Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah berkedudukan sebagai pembantu Presiden. — Benar
  • Dalam sistem presidensial, kekuasaan eksekutif tertinggal berada di tangan satu orang (single chief executive). — Benar

Lembaga pemerintah adalah pembantu Presiden. Komando selalu dari Presiden ke bawahannya, bukan sebaliknya. Jika bawahan memerintah Presiden, itu disebut insubordinasi.

Kementerian adalah pembantu Presiden sehingga aliran komando bersifat dari atas ke bawah.

Siapa Wasitnya Presiden?

Mungkin kamu bertanya-tanya, "Kalau bawahan dilarang memerintah langsung, lantas kalau Presiden benar-benar melanggar hukum, siapa yang punya hak buat menegur atau menghentikannya?"

Jawabannya ada pada prinsip Trias Politica dan mekanisme Checks and Balances (saling mengawasi dan mengimbangi). Pengawasan terhadap kekuasaan Presiden tidak dilakukan secara vertikal dari bawah ke atas di dalam satu cabang yang sama, melainkan secara horizontal antar cabang kekuasaan.

Lembaga yang sah dan memiliki wewenang ketatanegaraan untuk menjadi "wasit" bagi Presiden adalah lembaga yang setara, yaitu Legislatif (DPR/MPR). Jika Presiden membuat kebijakan yang melanggar undang-undang, DPR memiliki instrumen resmi, di antaranya:

Pilih SEMUA pernyataan yang tepat mengenai mekanisme pengawasan terhadap Presiden!

  • DPR memiliki wewenang menegur Presiden melalui Hak Interpelasi dan Hak Angket.
  • Kementerian Hukum dan HAM dapat membatalkan kebijakan Presiden jika melanggar konstitusi.
  • Mekanisme checks and balances bekerja secara horizontal antar-cabang kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).
  • Bawahan Presiden berhak memberikan sanksi administratif langsung jika atasan salah.

Jawaban: DPR memiliki wewenang menegur Presiden melalui Hak Interpelasi dan Hak Angket.; Mekanisme checks and balances bekerja secara horizontal antar-cabang kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).

Checks and balances dilakukan oleh cabang kekuasaan yang setara. DPR mengawasi Presiden melalui Hak Interpelasi dan Hak Angket.

Fungsi pengawasan Presiden dilakukan secara horizontal oleh Legislatif, bukan vertikal dari bawah.