Sengketa Pilkada: Siapa Wasit Akhirnya?
Bolehkah Panitia Menjadi Hakim?
Lembaga penyelenggara teknis pemilu tidak adil jika harus memutus sengketa atas hasil penghitungannya sendiri.

Dalam sebuah turnamen futsal, bayangkan jika panitia pelaksana dituduh salah mencatat skor di papan pengumuman. Apakah masuk akal jika panitia yang sama ditunjuk menjadi hakim tunggal untuk memutuskan apakah catatan skornya sendiri sah atau batal? Tentu tidak. Jika panitia berwenang mengadili hasil kerjanya sendiri, keputusan yang keluar rawan memihak dan mencederai rasa keadilan para peserta yang bertanding.
Hal inilah yang mendasari mengapa Opsi C keliru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkedudukan murni sebagai penyelenggara teknis yang bertugas merencanakan, melaksanakan tahapan, dan menghitung perolehan suara. Demi menjaga objektivitas serta prinsip checks and balances, KPU tidak diberi wewenang peradilan untuk memutus sengketa hasil perhitungannya sendiri. Sengketa hasil memerlukan pihak penengah independen di luar panitia teknis.
Pengawas vs Pemutus Hasil Akhir
Bawaslu bertugas mengawasi proses saat pemilihan berlangsung, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang penuh memutus sengketa hasil akhir.

Dalam sistem kepemiluan kita, fungsi pengawasan selama tahapan berjalan dipercayakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Seperti wasit di lapangan, Bawaslu mengawasi jalannya proses, mencegah kecurangan, dan menindak pelanggaran administratif seperti pelanggaran kampanye atau politik uang. Namun, Bawaslu tidak berwenang mengadili perkara perselisihan hasil akhir penghitungan suara, sehingga langkah pada Opsi D keliru.
Ketika seluruh tahapan pemungutan selesai dan yang digugat adalah angka perolehan suara atau dugaan kecurangan yang memengaruhi perolehan suara akhir, perkara tersebut berpindah ke ranah peradilan murni (yudikatif). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya final adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, langkah penyelesaian yang tepat adalah Opsi B.
Pada masa kampanye, seorang calon kepala daerah tertangkap membagikan uang kepada warga. Namun, setelah pencoblosan selesai dan pemenang diumumkan, calon yang kalah menggugat selisih perolehan suara yang tipis. Lembaga mana yang berwenang menangani masing-masing kasus tersebut secara berurutan?
- Bawaslu untuk kasus politik uang, dan Mahkamah Konstitusi untuk gugatan selisih suara
- KPU untuk kasus politik uang, dan Bawaslu untuk gugatan selisih suara
- Bawaslu menangani kedua kasus tersebut karena sama-sama berkaitan dengan pemilu
- Mahkamah Konstitusi menangani kasus politik uang, dan KPU menangani gugatan selisih suara
Jawaban: Bawaslu untuk kasus politik uang, dan Mahkamah Konstitusi untuk gugatan selisih suara
Pelanggaran selama masa proses atau kampanye (seperti politik uang) menjadi wewenang Bawaslu untuk mengawasi dan menindak. Sementara itu, perselisihan terkait penetapan perolehan angka suara akhir (PHPU) merupakan wewenang yudikatif Mahkamah Konstitusi. KPU berkedudukan sebagai penyelenggara teknis, bukan lembaga peradilan pemutus sengketa.
Bawaslu menangani masalah administratif selama proses pemilu, sedangkan Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa hasil akhirnya.
Ranah Nasional, Bukan Daerah
Penyelesaian perselisihan hasil Pilkada adalah ranah yudikatif (peradilan) tingkat nasional, bukan ranah eksekutif atau pemerintah daerah.
Meskipun pemilihan kepala daerah berlangsung di wilayah provinsi atau kabupaten/kota, mekanisme penyelesaian sengketanya tidak dapat diatur atau diputuskan sendiri oleh pejabat di daerah tersebut:
Opsi A keliru: Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dan tidak memiliki wewenang peradilan untuk mengadili sengketa suara melalui Peraturan Pemerintah.
Opsi E keliru: DPRD bersama Pemerintah Daerah memang memiliki wewenang membuat peraturan daerah (Perda), namun hanya untuk urusan otonomi rumah tangga daerah, bukan untuk mengatur tata cara peradilan sengketa hasil pemilihan.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah sengaja ditarik ke tingkat peradilan nasional, yaitu Mahkamah Konstitusi, untuk menjamin objektivitas persidangan, mencegah benturan kepentingan politik lokal, serta memastikan adanya kepastian hukum yang seragam di seluruh Indonesia.
Seorang gubernur berniat menerbitkan peraturan darurat daerah untuk menyelesaikan keributan antar pasangan calon terkait selisih suara di provinsinya. Tentukan kebenaran pernyataan di bawah ini berdasarkan kewenangan lembaga negara:
- Gubernur dapat menerbitkan peraturan untuk menyelesaikan sengketa selisih suara Pilkada di wilayahnya secara sepihak. — Salah
- Sengketa hasil Pilkada diputus oleh lembaga peradilan tingkat nasional untuk menjamin kepastian hukum yang seragam. — Benar
Pernyataan pertama Salah karena gubernur selaku lembaga eksekutif daerah tidak berwenang mengadili atau menerbitkan aturan penyelesaian sengketa hasil pemilihan secara sepihak. Pernyataan kedua Benar karena perselisihan penetapan suara diadili oleh Mahkamah Konstitusi pada tingkat peradilan nasional guna menjamin independensi dan kepastian hukum yang seragam.
Eksekutif dan legislatif daerah tidak berwenang mengadili atau mengatur penyelesaian sengketa hasil Pilkada.