Pengadilan HAM: Permanen vs Ad Hoc

Jalur Khusus HAM Berat

Pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi, melainkan harus melalui peradilan khusus.

Ilustrasi meja pengadilan pidana resmi menggantikan meja mediasi sipil yang disilang merah

Kejahatan luar biasa seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan menimbulkan luka mendalam bagi kemanusiaan. Karena dampaknya yang sangat destruktif, kejahatan ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur kompromi, ganti rugi perdata, ataupun mediasi oleh Komisi Nasional HAM (Opsi E keliru). Setiap perbuatan pelanggaran HAM berat mutlak harus diusut secara pidana dan diadili di hadapan majelis hakim pengadilan.

Meskipun suatu peristiwa menimbulkan korban jiwa masyarakat sipil dalam jumlah sangat banyak (Opsi B) atau melibatkan aparat keamanan serta pejabat politik aktif tingkat nasional (Opsi A), penanganannya tetap wajib bermuara pada persidangan resmi. Kriteria pihak yang terlibat dan besarnya dampak peristiwa bukan alasan untuk mencari jalur damai di luar meja hijau.

Sebuah desa mengalami peristiwa pembantaian massal yang terindikasi kuat sebagai kejahatan genosida. Langkah penyelesaian akhir yang paling tepat menurut sistem hukum negara adalah...

  • Melakukan penyidikan untuk disidangkan di Pengadilan HAM
  • Mengupayakan mediasi antara pelaku dan korban secara damai
  • Mengirimkan berkas ke pengadilan negeri tindak pidana ringan
  • Menyerahkan perkara sepenuhnya ke musyawarah tokoh adat

Jawaban: Melakukan penyidikan untuk disidangkan di Pengadilan HAM

Pelanggaran HAM berat tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah damai, mediasi, maupun peradilan pidana ringan. Perkara semacam ini mutlak harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana khusus pada Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat wajib diselesaikan melalui Pengadilan HAM pidana khusus, bukan lewat jalur mediasi.

Aturan Baru dan Garis Waktu

Pengadilan HAM permanen di Indonesia lahir dan berwenang sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Diagram garis waktu batas berlakunya UU No 26 Tahun 2000 untuk Pengadilan HAM permanen

Prinsip hukum serupa berlaku bagi lembaga peradilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, negara membentuk Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk menegakkan hukum di wilayah kedaulatan negara, bukan untuk mengurusi tindak pidana di luar yurisdiksi nasional tanpa kaitan dengan warga negara (Opsi D keliru).

Lembaga yang bersifat tetap (permanen) ini bertugas mengadili tindak kejahatan kemanusiaan yang terjadi setelah undang-undang tersebut diundangkan. Sebagai contoh, jika sebuah kasus pelanggaran HAM berat terjadi pada tahun 2002, perkaranya langsung diproses oleh Pengadilan HAM permanen karena peristiwanya berlangsung setelah paying hukumnya resmi berlaku.

Sebuah kasus dugaan pelanggaran HAM berat terjadi pada awal tahun 2003 dan diajukan ke peradilan hukum. Tentukan apakah pernyataan berikut Benar atau Salah!

  • Kasus tahun 2003 ini bisa langsung diproses oleh Pengadilan HAM permanen tanpa perlu membentuk pengadilan sementara. — Benar
  • Pengadilan HAM permanen menangani kasus ini semata-mata karena menimbulkan korban jiwa masyarakat sipil dalam jumlah sangat banyak. — Salah

Pernyataan 1 Benar karena peristiwa tahun 2003 terjadi setelah UU No. 26 Tahun 2000 disahkan, sehingga langsung menjadi ranah Pengadilan HAM permanen. Pernyataan 2 Salah karena dasar pembagian kewenangan pengadilan bertumpu pada garis waktu peristiwa, bukan pada kuantitas korban sipil semata.

Pengadilan HAM permanen berwenang mengadili kasus pasca-UU No. 26 Tahun 2000 berdasarkan garis waktu peristiwa.

Solusi untuk Kasus Masa Lalu

Pengadilan HAM ad hoc dibentuk khusus secara retroaktif (berlaku surut) untuk mengadili perkara sebelum Undang-Undang tahun 2000 disahkan.

Kembali ke analogi asrama: bagaimana jika ada pelanggaran yang sangat parah terjadi berbulan-bulan sebelum aturan jam malam tertulis dibuat? Pengurus asrama tidak bisa memakai mekanisme satpam harian biasa. Mereka membentuk panitia sidang peradilan khusus yang bersifat sementara untuk menuntaskan peristiwa masa lalu tersebut.

Dalam hukum nasional, panitia sidang sementara tersebut dinamakan Pengadilan HAM ad hoc. Lembaga ini dirancang dengan prinsip retroaktif, yaitu asas hukum yang dapat diberlakukan surut ke masa lampau. Sesuai amanat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM ad hoc dibentuk khusus apabila perbuatan pelanggaran HAM berat terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (Opsi C benar).

Perbedaan mendasar antara peradilan permanen dan ad hoc bertumpu pada garis waktu peristiwa hukum, bukan pada keterlibatan pejabat politik maupun aparatur keamanan aktif (Opsi A keliru). Siapa pun pelakunya dan berapa pun jumlah korbannya, tolok ukur pembentukan peradilan ad hoc adalah waktu terjadinya peristiwa.

Sebuah insiden kekerasan massal yang tergolong pelanggaran HAM berat terbukti terjadi pada dekade 1980-an. Berdasarkan hukum yang berlaku, lembaga yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah...

  • Pengadilan HAM ad hoc karena peristiwanya terjadi sebelum undang-undang disahkan
  • Pengadilan HAM permanen karena kasus tersebut menyangkut aparatur pemerintah aktif
  • Mahkamah Pidana Internasional karena peristiwanya terjadi di masa lampau negara
  • Pengadilan darurat bentukan Komnas HAM karena jumlah korbannya melampaui batas minimum

Jawaban: Pengadilan HAM ad hoc karena peristiwanya terjadi sebelum undang-undang disahkan

Karena peristiwa terjadi pada dekade 1980-an (sebelum UU No. 26 Tahun 2000 disahkan), perkara tersebut diadili oleh Pengadilan HAM ad hoc yang berwenang memberlakukan aturan secara surut (retroaktif). Keterlibatan aparat atau jumlah korban bukan alasan hukum utama pembentukan peradilan ad hoc.

Pengadilan HAM ad hoc berwenang menerapkan asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat sebelum UU disahkan.