KMB 1949: Catur Diplomasi Kemerdekaan

De Facto vs De Jure

Proklamasi 1945 baru memberikan kemerdekaan secara de facto, sehingga diplomasi panjang diperlukan untuk meraih pengakuan hukum internasional (de jure).

Ilustrasi papan catur perundingan diplomasi kemerdekaan.

Mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945 ibarat baru menata bidak di awal permainan catur diplomasi. Secara kenyataan di lapangan (de facto), bangsa Indonesia memang sudah memiliki rakyat, wilayah, serta susunan pemerintahan sendiri. Namun, Belanda menolak kenyataan tersebut dan menganggap Indonesia masih merupakan wilayah koloninya, bahkan melancarkan Agresi Militer untuk merebut kembali kekuasaan.

Di panggung dunia, sebuah negara yang baru memproklamasikan diri belum tentu bisa leluasa menjalin hubungan dagang resmi atau membuka hubungan diplomatik jika belum diakui secara sah berdasarkan hukum internasional (de jure). Oleh karena itu, para pemimpin bangsa harus memainkan langkah taktis yang cermat layaknya mengamankan posisi sang Raja di papan catur: berjuang lewat jalur diplomasi yang amat alot, mulai dari Perjanjian Linggarjati, Renville, hingga berpuncak pada Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949.

Sebuah negara yang baru memproklamasikan diri menghadapi blokade laut dari bekas penjajahnya dan negara lain belum berani menjalin kerja sama resmi. Syarat krusial apa yang wajib diperjuangkan negara tersebut melalui forum perundingan internasional?

  • Deklarasi kemerdekaan yang lebih meriah agar beritanya segera tersiar ke seluruh penjuru dunia.
  • Pengakuan kedaulatan secara hukum (de jure) dari pihak internasional dan bekas penguasa kolonial.
  • Menyerang balik kekuatan militer penjajah secara mandiri tanpa memedulikan dukungan internasional.
  • Mengembalikan sebagian wilayah kedaulatan kepada penjajah sebagai hadiah tanda perdamaian sukarela.

Jawaban: Pengakuan kedaulatan secara hukum (de jure) dari pihak internasional dan bekas penguasa kolonial.

Pengakuan kedaulatan secara hukum internasional (de jure) sangat krusial agar sebuah negara diakui secara sah di mata dunia dan memiliki kedudukan yang setara dalam hubungan internasional. Opsi A keliru karena kemeriahan deklarasi tidak otomatis memberikan legitimasi hukum. Opsi C keliru karena mengabaikan kekuatan hukum diplomasi. Opsi D keliru karena kompromi diplomatik bukan berarti menyerahkan tanah air secara cuma-cuma.

Alasan utama Indonesia harus menempuh jalur diplomasi seperti KMB meski sudah proklamasi 1945.

Sengketa 17 Agustus

Pada KMB, Belanda menolak mengakui 17 Agustus 1945 dan baru mau menyerahkan kedaulatan pada tanggal berlakunya hasil konferensi, yaitu 27 Desember 1949.

Garis waktu pergeseran pengakuan kedaulatan Indonesia dari 1945 ke 1949.

Banyak yang mengira bahwa kemenangan diplomasi di KMB berhasil memaksa Belanda mengakui proklamasi kemerdekaan kita sejak awal (seperti anggapan pada Opsi D). Padahal, kenyataannya tidak demikian. Belanda bersikeras menolak mencantumkan tanggal 17 Agustus 1945 dalam naskah penyerahan kedaulatan karena alasan hukum yang sangat krusial bagi mereka.

Jika Belanda secara resmi mengakui bahwa Indonesia telah merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka seluruh operasi militer yang mereka gelar di tanah air (Agresi Militer I dan II) otomatis tergolong sebagai agresi ilegal terhadap negara merdeka yang berdaulat. Pengakuan tersebut akan menjerat pemerintah Belanda ke dalam tuduhan kejahatan perang dan tuntutan ganti rugi yang amat besar di mata hukum internasional.

Sebagai jalan tengah kompromi, kedaulatan baru resmi diserahkan dan diakui Belanda pada 27 Desember 1949. Dalam permainan catur perundingan ini, para diplomat Indonesia rela melepaskan bidak pengakuan tanggal awal demi target utama yang jauh lebih besar: menyelamatkan sang Raja, yakni memastikan kedaulatan Indonesia diakui secara de jure oleh Belanda dan masyarakat internasional.

Tentukan apakah setiap pernyataan berikut mengenai kompromi bentuk negara dalam Konferensi Meja Bundar bernilai Benar atau Salah!

  • Republik Indonesia Serikat dibentuk agar kekuasaan pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta semakin kuat dan terpusat. — Salah
  • Delegasi Indonesia terpaksa menyetujui bentuk RIS sebagai syarat agar Belanda mau menyerahkan kedaulatannya secara de jure. — Benar

Pernyataan pertama SALAH karena RIS justru sengaja dirancang Belanda untuk memecah belah dan memperlemah kedudukan Republik Indonesia di Yogyakarta melalui pembentukan berbagai negara bagian boneka. Pernyataan kedua BENAR karena menerima bentuk federasi (RIS) adalah syarat mutlak tanpa tawar-menawar dari Belanda agar mereka bersedia menyerahkan kedaulatan secara de jure pada KMB.

Membedakan karakteristik negara kesatuan (NKRI) dan negara serikat (RIS) dalam konteks taktik pasca-KMB.

Taktik Pecah Belah: RIS

Syarat mutlak dari Belanda untuk menyerahkan kedaulatan di KMB adalah Indonesia harus berbentuk serikat (RIS), bukan negara kesatuan (NKRI).

Delegasi menandatangani piagam persetujuan KMB di Den Haag Gambar: User Davidelit on en.wikipedia, Public domain — Wikimedia Commons

Hasil utama yang disepakati dalam KMB tahun 1949 adalah pengakuan Belanda terhadap Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh (Opsi A benar). Melalui penandatanganan ini, kedaulatan tidak dikembalikan kepada Belanda (Opsi B salah), melainkan dialihkan secara resmi dari kekuasaan Belanda kepada pemerintah RIS.

Namun, mengapa bentuknya harus federasi atau serikat? Belanda merancang sistem federal sebagai taktik pecah belah (devide et impera). Dalam format RIS, wilayah kepulauan Indonesia dipecah menjadi tujuh negara bagian (seperti Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, dan Republik Indonesia di Yogyakarta) serta sejumlah satuan kenegaraan otonom. Dengan memecah wilayah kekuasaan menjadi bagian-bagian kecil, Belanda berharap pengaruh Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta dapat diredam dan dilemahkan dari dalam.

Bagi delegasi Indonesia di bawah pimpinan Mohammad Hatta, menyetujui bentuk negara serikat RIS merupakan bidak pengorbanan yang pahit di atas meja perundingan. Tanpa menyetujui format federal ini, Belanda tidak akan pernah menandatangani penyerahan kedaulatan. Para diplomat memilih berkompromi menerima bentuk RIS terlebih dahulu demi mengantongi kedaulatan penuh, dengan perhitungan taktis bahwa tata negara kelak dapat ditata kembali setelah kendali sepenuhnya berada di tangan rakyat Indonesia.

Berdasarkan dinamika sengketa tanggal kemerdekaan pada KMB, mengapa pihak penjajah bersikeras hanya mau mengakui kedaulatan terhitung sejak penandatanganan hasil perjanjian akhir, bukan sejak proklamasi awal?

  • Menghindari konsekuensi hukum internasional atas tindakan militer yang dilancarkan pada masa transisi.
  • Menyembunyikan fakta historis bahwa dokumen asli proklamasi hilang saat pecah pertempuran bersenjata.
  • Memamerkan dominasi kekuatan persenjataan pasukan modern mereka kepada para diplomat negara jajahan.
  • Menyesuaikan tradisi birokrasi kerajaan Eropa yang memercayai tanggal penandatanganan membawa keberuntungan.

Jawaban: Menghindari konsekuensi hukum internasional atas tindakan militer yang dilancarkan pada masa transisi.

Jika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia terhitung sejak 17 Agustus 1945, maka Agresi Militer Belanda I dan II otomatis berstatus sebagai tindakan agresi ilegal terhadap negara merdeka berdaulat, yang berkonsekuensi pada tanggung jawab kejahatan perang dan ganti rugi. Pengecoh B keliru karena naskah proklamasi tersimpan aman. Pengecoh C dan D mengada-ada dan tidak berkaitan dengan kalkulasi hukum diplomatik.

Motif utama Belanda menolak mengakui tanggal 17 Agustus 1945 dalam perundingan KMB.