Hak Prerogatif Presiden: Amnesti vs Grasi

Presiden = Kepala Sekolah

Pernahkah kamu melihat seorang teman dihukum oleh guru BK karena melanggar aturan sekolah? Guru BK menjalankan tugasnya untuk menegakkan aturan, mirip seperti hakim di pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman kepada pelanggar hukum.

Namun, tahukah kamu kalau Kepala Sekolah punya wewenang khusus? Demi kebaikan bersama atau karena pertimbangan tertentu, Kepala Sekolah bisa saja turun tangan membatalkan atau meringankan hukuman yang diberikan oleh guru BK tersebut. Ia memegang kekuasaan tertinggi di sekolah.

Dalam sebuah negara, "Kepala Sekolah" ini adalah Presiden. Menurut UUD 1945 Pasal 14, Presiden memiliki hak istimewa yang disebut Hak Prerogatif. Hak ini memungkinkannya untuk ikut campur dalam urusan hukuman demi keadilan atau stabilitas negara.

ilustrasi

Presiden memegang 4 'kartu sakti' hak prerogatif: Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi. Mari kita bedah satu per satu!

Fokus Individu: Grasi & Rehabilitasi

Kita mulai dari kartu sakti yang fokusnya ke perorangan (individu). Karena ini murni urusan benar atau salah secara hukum pidana perorangan, Presiden tidak bisa asal pakai. Beliau butuh pertimbangan dari "bosnya pengadilan", yaitu Mahkamah Agung (MA).

Ada dua jenis hak di kategori ini:

  1. Grasi: Ini diberikan kepada orang yang terbukti bersalah oleh pengadilan dan hukumannya sudah inkrah (final). Orang ini (misalnya terpidana mati atau koruptor) meminta "diskon" atau pengurangan hukuman ke Presiden. Jadi, dia mengaku salah dan minta ampun.

  2. Rehabilitasi: Ini kebalikannya! Diberikan kepada orang yang ternyata tidak terbukti bersalah (misalnya korban salah tangkap), tapi nama baiknya telanjur hancur. Negara berutang budi untuk membersihkan kembali nama baiknya dan memulihkan hak-haknya.

Gedung Mahkamah Agung RI Gambar: Lukman Tomayahu, CC BY-SA 4.0 — Wikimedia Commons

Jadi, ingat ya: Grasi untuk yang bersalah minta diskon hukuman, Rehabilitasi untuk yang tak bersalah minta pemulihan nama baik. Semuanya butuh pertimbangan Mahkamah Agung.

Pak Budi divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi. Setelah putusan final, ia meminta Presiden agar hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun karena alasan kesehatan. Hak prerogatif apa yang sedang diminta Pak Budi?

  • A. Rehabilitasi
  • B. Grasi
  • C. Abolisi
  • D. Amnesti

Jawaban: B. Grasi

Karena Pak Budi sudah divonis bersalah (inkrah) dan minta keringanan hukuman, ini disebut Grasi. Rehabilitasi itu kalau dia terbukti tidak bersalah.

Grasi diberikan kepada terpidana untuk meringankan hukuman, dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Fokus Massal: Amnesti & Abolisi

Sekarang bayangkan ada sekelompok orang, misalnya ribuan pemberontak di suatu daerah. Kalau negara menangkap mereka semua, penjara akan penuh dan bisa memicu perang saudara yang lebih parah. Apa solusinya? Di sinilah Presiden menggunakan kartu sakti yang berdampak massal dan sering berkaitan dengan urusan politik negara.

Karena efeknya besar menyangkut kepentingan umum, Presiden butuh pertimbangan dari wakil rakyat, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Dua hak di kategori ini adalah:

  1. Amnesti: Pengampunan yang menghapus hukuman untuk sekelompok besar orang (masal). Ini alasan kenapa Presiden Soekarno di tahun 1959 memberi amnesti ke kelompok pemberontak DII/TII Kahar Muzakar di soal awal: supaya mereka mau kembali ke pangkuan RI tanpa takut dipenjara. Kejahatannya dianggap "lupa" (amnesia = amnesti).

  2. Abolisi: Ini beda dari amnesti karena terjadi sebelum ada vonis. Abolisi berarti menyetop atau membatalkan proses persidangan/pemeriksaan hukum yang sedang berjalan demi kepentingan negara. "Prosesnya di-abolish (dihapuskan)".

ilustrasi

Tentukan apakah pernyataan berikut Benar atau Salah terkait Amnesti dan Abolisi!

  • Abolisi digunakan untuk menghentikan proses pemeriksaan pengadilan yang sedang berjalan demi kepentingan negara. — Benar
  • Presiden harus mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung sebelum memberikan Amnesti kepada sekelompok tahanan politik. — Salah

Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, bukan Mahkamah Agung (MA). MA memberikan pertimbangan untuk Grasi dan Rehabilitasi.

Amnesti/Abolisi butuh pertimbangan DPR (bukan MA), dan Abolisi menghentikan proses hukum sebelum vonis.