Bongkar Makna Kejahatan Kemanusiaan

Jebakan Kata 'Kemanusiaan'

Kejahatan terhadap kemanusiaan bukanlah kejahatan biasa yang dilakukan antarmanusia secara perorangan. Banyak yang terkecoh oleh kata "kemanusiaan", mengiranya sebagai setiap perbuatan kejam atau konflik yang terjadi di antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, istilah hukum internasional crimes against humanity merujuk pada kejahatan yang mengguncang nurani dan peradaban umat manusia karena dilakukan melalui kekuasaan terorganisasi.

Perbandingan visual split screen antara konflik pribadi dua orang dengan serangan terorganisir pasukan militer terhadap permukiman sipil

Pertikaian pribadi antarwarga di lingkungan permukiman—seperti perkelahian jalanan, tawuran, atau penganiayaan antarindividu sebagaimana digambarkan pada Opsi A—tergolong sebagai tindak pidana umum. Peristiwa semacam itu ditangani menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) biasa oleh kepolisian setempat. Perbedaan mendasarnya terletak pada skala dan pengorganisasian: perkelahian warga digerakkan oleh motif dendam atau emosi pribadi secara sporadis, bukan serangan yang dirancang oleh suatu kekuasaan atau kebijakan tertentu.

Dalam sebuah film fiksi, pertarungan antara dua kelompok penjahat di lorong kota adalah kejahatan biasa. Namun, jika ada rezim atau faksi bersenjata yang mengerahkan pasukannya untuk membumihanguskan seluruh penduduk di sebuah distrik, tindakan itulah yang masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Seorang perampok bersenjata menyatroni dan melukai penghuni di beberapa rumah warga dalam satu malam. Mengapa tindakan perampok tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum dan BUKAN pelanggaran HAM berat?

  • Dilakukan atas motif pribadi tanpa adanya kebijakan atau arahan dari struktur penguasa atau organisasi
  • Korban yang terluka dan kerugian material dari penyerangan itu jumlahnya masih relatif sedikit
  • Pelaku penyerangan tidak menggunakan perlengkapan tempur atau seragam kedinasan resmi aparatur negara
  • Tindakan tersebut hanya menyasar perumahan warga lokal dan tidak menyentuh fasilitas diplomatik internasional

Jawaban: Dilakukan atas motif pribadi tanpa adanya kebijakan atau arahan dari struktur penguasa atau organisasi

Kejahatan HAM berat mensyaratkan adanya serangan yang meluas atau sistematis yang lahir dari suatu kebijakan lembaga/organisasi, bukan tindak pidana mandiri atas motif pribadi seperti perampokan biasa. Jumlah korban, jenis pakaian pelaku, maupun tipe bangunan yang diserang bukan penentu mutlak klasifikasi HAM berat.

Membedakan kejahatan pidana umum dari kejahatan HAM berat berdasarkan elemen kebijakan dan organisasi

Syarat Mutlak: Meluas & Sistematis

Karakteristik utama kejahatan terhadap kemanusiaan adalah adanya serangan yang sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil. Tolok ukur ini dirumuskan dalam hukum hak asasi manusia untuk menyaring kejahatan mana yang benar-benar merupakan kekejaman struktural berskala masif.

Diagram irisan tiga lingkaran yang membentuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan atau HAM berat

Suatu peristiwa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan apabila memenuhi tiga unsur pengunci sebagaimana dinyatakan pada Opsi B:

  1. Ditujukan kepada penduduk sipil: Warga biasa yang tidak berdaya menjadi target utama kekerasan, bukan sasaran kombatan militer di medan pertempuran.

  2. Bersifat meluas (widespread): Menjangkau wilayah geografis yang luas atau menimbulkan jumlah korban yang sangat banyak dalam suatu rangkaian kejadian.

  3. Bersifat sistematis (systematic): Pola kejahatan berjalan menurut perencanaan terstruktur yang rapi, bukan kejadian acak yang tiba-tiba muncul.

  4. Berakar dari suatu kebijakan (policy): Ada arahan aktif atau pembiaran yang disengaja dari otoritas negara maupun organisasi kekuasaan yang memiliki kendali lapangan.

Unsur-unsur ini sekaligus membongkar mengapa Opsi C dan Opsi E keliru. Kelalaian petugas saat menjalankan tugas rutin (Opsi C) tidak memuat niat sadar (mens rea) atau rencana terstruktur untuk menyerang warga sipil; tindakan itu masuk dalam pelanggaran prosedur dinas atau malapraktik pidana biasa akibat kealpaan. Demikian pula, kekacauan atau penjarahan yang terjadi secara sporadis di wilayah bencana alam (Opsi E) lahir dari situasi spontan tanpa desain komando terpusat, sehingga tetap diadili sebagai tindak pidana konvensional.

Harta, Nyawa, dan HAM Berat

HAM berat selalu berfokus pada penderitaan fisik, martabat, atau nyawa manusia, bukan kerugian finansial semata. Meskipun kejahatan ekonomi merugikan jutaan rakyat secara tidak langsung, kategori hukum pelanggaran HAM berat (gross human rights violations) memiliki batasan yang tegas mengenai objek yang diserang.

Dalam ranah hukum pidana, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah—sebagaimana dipaparkan pada Opsi D—diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus (white-collar crime atau kejahatan kerah putih). Kasus ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang pemberantasan korupsi, bukan di Pengadilan HAM.

Kategori

Objek Utama Kejahatan

Landasan Hukum / Pengadilan

Kejahatan Finansial / Korupsi

Keuangan negara, aset publik, anggaran belanja

Undang-Undang Tipikor / Pengadilan Tipikor

Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Jiwa, kebebasan fisik, dan martabat penduduk sipil

UU Pengadilan HAM / Statuta Roma / Pengadilan HAM

Tentukan apakah pernyataan berikut Benar atau Salah terkait klasifikasi kejahatan internasional dan pelanggaran HAM berat:

  • Penggelapan dana anggaran penanggulangan kemiskinan dalam jumlah triliunan rupiah oleh pejabat tinggi negara tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. — Salah
  • Kebijakan penguasa daerah yang secara terencana dan meluas mengusir paksa penduduk suatu kampung demi menguasai wilayah tersebut termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. — Benar

Pernyataan 1 Salah karena kejahatan kerah putih atau korupsi berskala masif diadili di bawah hukum tindak pidana korupsi, bukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mensyaratkan serangan fisik/martabat terhadap warga sipil. Pernyataan 2 Benar karena pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa yang dilakukan sebagai kebijakan resmi merupakan salah satu bentuk nyata kejahatan terhadap kemanusiaan.

Membedakan tindak pidana keuangan/korupsi dari kejahatan kemanusiaan dalam pelanggaran HAM berat