Keseimbangan Pasar & Efek Pajak

Mencari Titik Keseimbangan

Keseimbangan pasar tercapai saat persamaan jumlah yang diminta sama persis dengan jumlah yang ditawarkan ($Q_d = Q_s$). Bayangkan sebuah kios boba yang ramai: pasar berada dalam titik harmoni ketika tidak ada pembeli yang kecewa karena kehabisan stok, dan di saat yang sama tidak ada segelas pun boba yang basi tersisa di meja penjual.

Secara aljabar, kondisi ideal ini dirumuskan sebagai:

$$Q_d = Q_s$$

Sebagai gambaran awal sebelum ada campur tangan pemerintah, mari kita periksa kondisi pasar barang A mula-mula dari fungsi yang diketahui di soal, yaitu permintaan $Q_d = 80 - 4P$ dan penawaran $Q_s = -20 + 6P$:

$$\begin{aligned} 80 - 4P &= -20 + 6P \\ 80 + 20 &= 6P + 4P \\ 100 &= 10P \\ P &= 10 \end{aligned}$$

Jika nilai $P = 10$ dimasukkan kembali ke fungsi permintaan, kita peroleh jumlah barangnya:

$$Q = 80 - 4(10) = 40$$

Pada harga pasar Rp10, pasar mencapai keseimbangan pasar di jumlah 40 unit. Bila harga di atas 10, penjual memproduksi terlalu banyak sehingga terjadi kelebihan penawaran. Sebaliknya, bila harga di bawah 10, pembeli membludak sehingga timbul kelebihan permintaan.

Logika Pajak Penjual

Pajak mengurangi uang yang masuk ke kantong penjual menjadi $(P - \text{pajak})$, sehingga ini yang memengaruhi rumus penawarannya.

Ilustrasi penjual di kios memasukkan sebagian uang koin ke dalam toples pajak pemerintah dan sisanya ke laci kasir.

Kembali ke analogi kios boba: ketika seorang pembeli menyerahkan uang tunai sebesar harga tagihan $P$ di meja kasir, penjual tidak bisa langsung mengantongi seluruh uang tersebut. Aturan pemerintah menetapkan adanya pajak spesifik, yaitu pungutan tetap berupa nominal uang per unit barang. Begitu uang $P$ diterima kasir, sebesar Rp2 wajib disisihkan ke kotak setoran pajak pemerintah.

Artinya, harga bersih produsen—uang riil yang benar-benar dibawa pulang penjual untuk menutup biaya bahan baku dan operasional—hanyalah sebesar:

$$P_{\text{bersih}} = P - 2$$

Karena keputusan produksi penjual semata-mata bergantung pada uang bersih yang diterimanya, variabel $P$ pada fungsi penawaran $Q_s = -20 + 6P$ harus disubstitusi dengan $(P - 2)$.

Pemerintah daerah mewajibkan pabrik roti membayar pajak sebesar Rp500 untuk setiap bungkus roti yang diproduksi. Fungsi manakah yang harus disesuaikan persamaannya secara aljabar karena kebijakan tersebut?

  • Fungsi penawaran, karena harga bersih yang direspons produsen berubah.
  • Fungsi permintaan, karena konsumen pasti menanggung pajaknya.
  • Keduanya, karena interaksi penjual dan pembeli terjadi di pasar yang sama.
  • Tidak ada fungsi yang berubah, melainkan hanya titik harga akhir yang bergeser.

Jawaban: Fungsi penawaran, karena harga bersih yang direspons produsen berubah.

Kewajiban pajak yang dibebankan langsung kepada produsen mengurangi uang riil per unit yang diterima oleh pabrik roti, sehingga persamaan fungsi penawaran harus disesuaikan menjadi fungsi dari harga bersih produsen (P - 500). Kurva permintaan konsumen tidak mengalami perubahan fungsi karena tagihan harga di pasar tetap direspons langsung oleh pembeli.

Subjek yang fungsinya terpengaruh langsung oleh pajak produsen.

Bedah Aljabar Keseimbangan Baru

Ekuilibrium baru didapat dengan menyamakan fungsi permintaan lama dengan fungsi penawaran baru yang sudah dikurangi pajaknya.

Langkah pertama adalah menyusun fungsi penawaran setelah pajak secara presisi:

$$\begin{aligned} Q_{s(\text{baru})} &= -20 + 6(P - 2) \\ Q_{s(\text{baru})} &= -20 + 6P - 12 \\ Q_{s(\text{baru})} &= 6P - 32 \end{aligned}$$

Grafik kurva permintaan berpotongan dengan kurva penawaran lama dan penawaran baru setelah pajak.

Sekarang, kita pertemukan kembali kekuatan tawar-menawar pasar melalui syarat $Q_d = Q_{s(\text{baru})}$:

$$\begin{aligned} 80 - 4P &= 6P - 32 \\ 80 + 32 &= 6P + 4P \\ 112 &= 10P \\ P &= 11{,}2 \end{aligned}$$

Setelah harga keseimbangan baru $P = 11{,}2$ ditemukan, substitusikan ke fungsi permintaan lama:

$$Q = 80 - 4(11{,}2) = 80 - 44{,}8 = 35{,}2$$

Hasil perhitungan ini membuktikan bahwa Opsi B ($P = 11{,}2$ dan $Q = 35{,}2$) adalah jawaban yang tepat.

Perhatikan fenomena ekonominya: harga barang naik dari $10$ menjadi $11{,}2$ (hanya naik Rp1,2), bukan naik sebesar pajak utuh Rp2. Mengapa? Karena beban pajak tidak bisa langsung ditempelkan begitu saja ke harga lama ($10 + 2 = 12$, keliru seperti Opsi E), dan tidak pula otomatis dibagi rata 50:50 menjadi kenaikan Rp1 ($10 + 1 = 11$, keliru seperti Opsi D). Kenaikan harga ditentukan sepenuhnya oleh pergeseran interaksi kurva di pasar.

Fungsi penawaran masker adalah Qs = -10 + 2P. Pemerintah mengenakan pajak sebesar Rp5 per masker pada produsen. Tentukan kebenaran bentuk penyesuaian fungsi penawaran berikut:

  • Qs = -10 + 2(P - 5) — Benar
  • Qs = -10 + 2P - 5 — Salah

Pajak per unit secara langsung memotong harga yang masuk ke kantong penjual, sehingga variabel P pada fungsi penawaran harus diganti menjadi (P - 5). Mengurangi konstanta di ujung persamaan seperti Qs = -10 + 2P - 5 adalah keliru karena mengurangkan kuantitas barang, bukan memotong harga penerimaan sebelum dikalikan koefisien respon produsen.

Penyesuaian fungsi penawaran yang dikenai pajak.