Siapa yang Berhak Membatalkan Aturan?

Piramida Aturan di Rumah

Pernah kebayang nggak gimana jadinya kalau aturan di rumah saling tabrakan? Misalnya, Bapak/Ibu bilang "semua harus tidur jam 9 malam", tapi Kakak yang disuruh jaga rumah malah bikin aturan "Adik boleh main PS sampai jam 12 malam". Pasti kacau, kan?

Nah, negara kita juga punya piramida aturan biar nggak kacau. Konsep ini secara resmi diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Inti hukumnya sederhana: aturan yang posisinya lebih bawah TIDAK BOLEH menabrak aturan di atasnya (asas lex superior derogat legi inferiori).

ilustrasi

Bayangin piramida hukum kita kayak aturan di keluarga tadi:

Wasitnya Beda Kelas

Kalau Kakak bikin aturan ngawur yang nabrak aturan Bapak, kamu lapornya ke siapa? Pasti ke Bapak. Tapi kalau Bapak yang bikin aturan melanggar Kesepakatan Inti (misal bikin aturan yang membahayakan keluarga), kamu lapornya ke Kakek atau dewan keluarga.

Di negara kita, saat ada aturan yang tabrakan, ada "wasit" yang bertugas menguji dan membatalkannya (namanya judicial review). Tapi wasitnya beda kelas, tergantung level aturannya!

Berdasarkan konstitusi kita, wasitnya dibagi dua:

  1. Mahkamah Konstitusi (MK) = Wasit Tingkat Dewa. MK HANYA turun tangan kalau ada Undang-Undang (UU) yang berani melawan UUD 1945. Ini namanya pengujian konstitusional.

  2. Mahkamah Agung (MA) = Wasit Urusan Bawahan. Kalau ada aturan di bawah UU (seperti Perpres, Perda, PP) yang isinya bertentangan dengan Undang-Undang (UU), ini urusannya MA.

Kenapa Tadi Terjebak?

Coba ingat lagi soal tadi. Kamu diminta mencari jalur hukum untuk menguji Peraturan Daerah (Perda) Provinsi yang dianggap menabrak UU Lingkungan Hidup dan melanggar hak konstitusional. Kenapa milih opsi A (langsung ke MK) itu salah besar?

Pembuat soal menggunakan trik psikologis klasik: melempar kata kunci dramatis seperti "pelanggaran hak konstitusional". Begitu baca kata "konstitusi", otak kita refleks langsung kepikiran "Mahkamah Konstitusi". Ini jebakan Batman!

ilustrasi

Karena yang digugat adalah Perda (aturan level bawahan), maka menurut hierarki hukum, wasitnya otomatis adalah Mahkamah Agung (MA).

Terus, kenapa nggak minta Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) aja buat batalin Perda-nya seperti di opsi C? Dulu, Kemendagri memang punya wewenang executive review buat nyoret Perda bermasalah. Tapi, lewat Putusan MK (No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016), wewenang itu dihapus. Kenapa? Karena membatalkan Perda (produk hukum) adalah fungsi peradilan (judicial), bukan fungsi kementerian (eksekutif). Jadi, mau nggak mau harus lewat sidang di MA!

Mengapa frasa 'berpotensi melanggar hak konstitusional' dalam soal tentang pengujian Perda tidak membuat kasus tersebut otomatis menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

  • A. Karena kata 'konstitusional' otomatis merujuk ke wewenang MK.
  • B. Karena yang diuji adalah Perda, yang secara hierarki berada di bawah UU, sehingga wewenangnya ada di MA.
  • C. Karena Perda merupakan aturan level provinsi yang pengadilannya harus di Mahkamah Konstitusi.
  • D. Karena MK berhak menguji semua aturan yang merugikan rakyat.

Jawaban: B. Karena yang diuji adalah Perda, yang secara hierarki berada di bawah UU, sehingga wewenangnya ada di MA.

Selalu lihat STATUS objek yang digugat. Karena yang digugat adalah Perda (aturan di bawah UU), maka wewenang pengujiannya mutlak ada di MA, terlepas dari seberapa dramatis kerugiannya.

Fokus pada level objek peraturan yang diuji (Perda), bukan pada klaim 'hak konstitusional' yang hanya sebagai bumbu pengecoh.