Beda Tipis Tapi Fatal: Ranah MK vs MA
Dua Mahkamah, Beda Ranah
Kekuasaan kehakiman di Indonesia berpuncak pada dua mahkamah yang membagi tugas berdasarkan tingkat kepentingannya terhadap konstitusi. Pasca Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh dua poros puncak, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Keduanya memiliki kedudukan setara tanpa membawahi satu sama lain, namun ruang lingkup tugasnya dipisahkan secara tegas.

Pembagian dua mahkamah ini dibuat agar penegakan hukum bekerja fokus dan efisien tanpa tumpang tindih urusan. MK berfokus mengawal struktur ketatanegaraan secara makro, sedangkan MA berkonsentrasi menegakkan keadilan praktis bagi hak-hak konkret setiap warga negara.
Head-to-Head: Judicial Review
Hak uji materi (Judicial Review) dibagi berdasarkan tingkat peraturan: MK menguji Undang-Undang, sementara MA menguji peraturan di bawah Undang-Undang. Pengujian hukum tidak diserahkan ke satu mahkamah saja, melainkan dipilah berdasarkan tingkatannya dalam Hierarki Peraturan.
Kewenangan ini berkaitan langsung dengan Opsi A pada soal: menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah tugas sah dan utama dari MK. Karena MK menjaga martabat UUD 1945, maka objek yang langsung diujikan ke MK haruslah produk hukum setingkat Undang-Undang (UU) atau Perppu.
Sebaliknya, jika ada aturan teknis di bawah UU seperti Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bermasalah, pengujiannya dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji terhadap UU terkait. Misalnya, penolakan materi UU Cipta Kerja diajukan ke MK, sementara gugatan atas Perda yang melarang operasional becak diuji ke MA.
Sebuah organisasi serikat buruh merasa dirugikan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ke lembaga manakah serikat buruh tersebut harus mengajukan hak uji materi atas Peraturan Menteri tersebut?
- Mahkamah Konstitusi, karena ini menyangkut hak warga negara yang dijamin konstitusi.
- Mahkamah Agung, karena peraturan yang diuji tingkatannya berada di bawah Undang-Undang.
- Mahkamah Konstitusi, karena peraturan menteri memiliki kedudukan setara dengan Undang-Undang.
- Mahkamah Agung, karena menteri adalah pejabat negara yang bekerja di bawah wewenang lembaga peradilan umum.
Jawaban: Mahkamah Agung, karena peraturan yang diuji tingkatannya berada di bawah Undang-Undang.
Hak uji materi (judicial review) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (seperti Peraturan Menteri atau Perda) yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi hanya menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Batas pengujian peraturan perundang-undangan antara ranah wewenang MK dan MA berdasar hierarki.
Bukan Pengawas Ormas & Partai Politik
Wewenang MK menyangkut partai politik dan lembaga negara sangat terbatas pada pembubaran dan sengketa kewenangan konstitusional, bukan pengawasan harian. Kesalahan umum sering muncul karena menghubungkan kata kunci tanpa melihat batasan subjek hukumnya secara cermat.
Tinjau kembali kedua pernyataan pengecoh pada soal:
Opsi B (Mengawasi aktivitas organisasi lembaga partai politik): Pernyataan ini salah. MK berwenang memutus pembubaran partai politik jika asas atau tujuannya terbukti bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK bukan badan regulator atau pengawas harian kegiatan operasional parpol. Pengawasan kepatuhan parpol dilakukan oleh kementerian terkait dan penyelenggara pemilu.
Opsi C (Memutuskan sengketa kewenangan organisasi masyarakat): Pernyataan ini juga salah. MK hanya berwenang memutus sengketa kewenangan antar-Lembaga Negara yang mandatnya diberikan langsung oleh UUD 1945 (misalnya antara Presiden, DPR, atau DPD). MK sama sekali tidak mengadili konflik antar-organisasi kemasyarakatan (ormas).
Tentukan Benar atau Salah untuk setiap kasus berikut: apakah kasus tersebut termasuk perkara yang berwenang diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi?
- Sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan organisasi masyarakat pemantau pemilu terkait pembatasan izin operasional pemantauan. — Salah
- Sengketa antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pelaksanaan kewenangan konstitusional dalam pembentukan undang-undang. — Benar
- Perselisihan hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum legislatif antara dua partai politik peserta pemilu. — Benar
Pernyataan 1 Salah karena organisasi masyarakat bukan lembaga negara yang wewenangnya bersumber langsung dari UUD 1945. Pernyataan 2 Benar karena Presiden dan DPR adalah lembaga negara konstitusional yang kewenangannya berasal dari UUD 1945. Pernyataan 3 Benar karena memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum merupakan salah satu wewenang eksplisit MK.
Perbedaan subjek dan materi perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.