Desentralisasi NKRI: Otonomi Bukan Berarti Lepas
Kantor Cabang Bukan Perusahaan Baru
Pernahkah kamu membayangkan negara kita layaknya sebuah perusahaan raksasa? Untuk memahami makna desentralisasi di Indonesia, bayangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sebuah perusahaan besar berskala nasional (anggap saja PT Nusantara).
Kalau Kantor Pusat (Pemerintah Pusat) yang ada di Jakarta harus mengurus semuanya—mulai dari strategi bisnis nasional sampai urusan membeli sapu untuk toko di pelosok Papua—pasti akan sangat lambat dan tidak efisien. Sistem yang mengatur semuanya dari pusat ini disebut Sentralisasi.
Biar operasional lebih cepat dan pas dengan kebutuhan warga lokal, Kantor Pusat akhirnya menunjuk Manajer Cabang (Pemerintah Daerah) dan memberi mereka wewenang untuk mengatur tokonya sendiri. Proses pemberian wewenang ini yang kita sebut Desentralisasi (atau Otonomi Daerah).

Berdasarkan analogi perusahaan di atas, mana pernyataan yang paling tepat menggambarkan kedudukan Pemerintah Daerah dalam asas desentralisasi?
- Pemerintah daerah bebas membuat negara sendiri jika tidak setuju dengan pusat.
- Daerah diberikan wewenang mengatur urusannya, tetapi tetap di bawah naungan kedaulatan negara pusat.
- Pemerintah pusat sudah tidak memiliki kekuasaan sama sekali atas daerah otonom.
- Pemerintah daerah berkedudukan lebih tinggi dari pemerintah pusat dalam urusan lokal.
Jawaban: Daerah diberikan wewenang mengatur urusannya, tetapi tetap di bawah naungan kedaulatan negara pusat.
Sama seperti manajer cabang yang mengurus tokonya sendiri tapi tetap tunduk pada aturan Kantor Pusat, daerah otonom mengatur urusannya sendiri namun tetap dalam kerangka NKRI.
Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang operasional dari pusat ke daerah, bukan pemisahan status atau kedaulatan.
Kedaulatan Asli: Kesatuan vs Federal
Karena kamu sudah paham letak "kekuasaan asli", mari kita bedah bedanya negara kesatuan dan negara serikat (federal) secara legal-formal. Perbedaan paling mendasar dari kedua sistem ini ada pada titik tolak (asal muasal) kedaulatannya.
Dalam sistem Negara Kesatuan (seperti Indonesia), kedaulatan tertinggi tidak terbagi dan aslinya 100% berada di tangan Pemerintah Pusat. Daerah tidak memiliki kedaulatannya sendiri. Oleh karena itu, wewenang yang dimiliki daerah saat ini (lewat otonomi) sifatnya adalah pelimpahan (delegasi/top-down) dari pusat berdasarkan Undang-Undang.
Sebaliknya, dalam sistem Negara Federal (seperti Amerika Serikat), negara-negara bagian pada awalnya berdiri sendiri dan memiliki kedaulatan asli. Mereka lalu bersepakat bersatu dan menyerahkan sebagian urusannya (seperti pertahanan dan urusan luar negeri) ke atas, kepada Pemerintah Federal (bottom-up).
Tentukan Benar atau Salah pernyataan terkait asal muasal kedaulatan ini!
- Di Negara Kesatuan, provinsi memiliki kedaulatan asli yang kemudian diserahkan ke pusat. — Salah
- Di Negara Federal, negara bagian sejak awal memiliki kedaulatannya sendiri. — Benar
- Otonomi daerah membuat provinsi di Indonesia sejajar dengan negara bagian di sistem federal. — Salah
Kedaulatan asli negara kesatuan ada di Pusat. Sebaliknya, di negara federal kedaulatan asli ada di negara-negara bagian yang kemudian membentuk pemerintah federal. Daerah di Indonesia tidak berdaulat secara mandiri.
Dalam negara kesatuan kedaulatan asli ada di pusat (top-down), sedangkan federal dari negara bagian (bottom-up).
Batas Otonomi: Bukti Kewenangan Tidak 'Seluruhnya'
Saat mengerjakan soal tadi, kamu sempat berpikir bahwa otonomi berarti pusat menyerahkan seluruh kewenangan kepada daerah. Mari kita patahkan asumsi itu dengan melihat dasar hukumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut, urusan pemerintahan dibagi menjadi beberapa jenis. Fakta terpentingnya: ada 6 Urusan Pemerintahan Absolut yang mutlak dikunci dan TIDAK BOLEH diurus oleh Pemerintah Daerah. Urusan tersebut meliputi:
Politik Luar Negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi (Peradilan/Hukum)
Moneter dan Fiskal Nasional
Agama
Jadi, yang diserahkan ke daerah hanyalah urusan Konkuren (urusan yang dibagi bersama), bukan urusan Absolut.
Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan di atas, manakah tindakan Pemerintah Daerah di bawah ini yang MELANGGAR batas wewenang urusan absolut? (Pilih semua yang benar)
- Pemerintah Provinsi membangun rumah sakit umum daerah.
- Pemerintah Kabupaten mencetak mata uang daerahnya sendiri untuk mengatasi inflasi.
- Pemerintah Kota merekrut angkatan bersenjata khusus untuk mempertahankan wilayahnya dari negara tetangga.
- Pemerintah Provinsi memperbaiki jalan lintas kabupaten yang rusak.
Jawaban: Pemerintah Kabupaten mencetak mata uang daerahnya sendiri untuk mengatasi inflasi.; Pemerintah Kota merekrut angkatan bersenjata khusus untuk mempertahankan wilayahnya dari negara tetangga.
Moneter (mencetak uang) dan Pertahanan adalah urusan absolut milik pusat. Pendidikan dan perbaikan jalan masuk ke dalam urusan konkuren yang diotonomikan ke daerah.
Urusan absolut mutlak milik pusat membuktikan bahwa desentralisasi tidak pernah menyerahkan seluruh urusan pemerintahan ke daerah.