Taktik Diplomasi di Balik Penyimpangan Konstitusi
Bukan Darurat, Tapi Transisi Legal
Banyak yang berpikir begini: "Di awal kemerdekaan, lembaga negara kayak MPR, DPR, dan DPA kan belum ada. Terus kekuasaan Presiden Soekarno jadi luas banget. Pasti ini penyimpangan konstitusi!"
Terdengar masuk akal, tapi secara ketatanegaraan, pandangan ini keliru.
Kondisi negara yang baru seumur jagung tentu beda dengan negara yang sudah stabil. Para pendiri bangsa sadar betul bahwa mustahil untuk langsung menggelar pemilu dan membentuk parlemen lengkap di tengah hiruk-pikuk awal revolusi kemerdekaan.
Namun, mereka tidak membiarkan kekosongan lembaga itu berjalan tanpa aturan. Untuk mencegah kekacauan hukum, dibuatlah Aturan Peralihan sebagai 'katup pengaman' yang tertulis resmi di dalam UUD 1945.
Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dengan sangat tegas menyebutkan: “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Oleh karena itu, belum terbentuknya lembaga-lembaga negara dan besarnya wewenang Presiden (yang dibantu KNIP) di awal kemerdekaan adalah sebuah kondisi transisi yang 100% legal dan konstitusional. Semuanya sudah diantisipasi dan dibenarkan oleh aturan UUD 1945 itu sendiri.

Berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, mengapa kekuasaan luar biasa Presiden dengan bantuan KNIP di awal kemerdekaan tidak dianggap sebagai penyimpangan?
- A. Karena Presiden Soekarno belum diakui oleh dunia internasional secara resmi.
- B. Karena ketiadaan MPR dan DPR sudah diantisipasi dan diatur secara hukum dalam UUD 1945.
- C. Karena saat itu bentuk negara Indonesia adalah serikat (RIS), bukan kesatuan.
- D. Karena KNIP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari UUD 1945.
Jawaban: B. Karena ketiadaan MPR dan DPR sudah diantisipasi dan diatur secara hukum dalam UUD 1945.
Pasal IV Aturan Peralihan memberikan landasan hukum (legal) agar kekuasaan MPR, DPR, dan DPA sementara dipegang Presiden dibantu KNIP demi mencegah kekosongan hukum, sehingga ini bukan sebuah penyimpangan.
Kondisi darurat ketiadaan lembaga negara di awal kemerdekaan dilindungi secara konstitusional oleh Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
Definisi 'Penyimpangan' Konstitusi
Kalau kondisi transisi darurat yang kelihatannya "serba presiden" tadi dihitung legal, lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan penyimpangan konstitusi?
Bayangkan kamu sedang mengendarai mobil dan tiba-tiba salah satu banmu bocor. Aturan darurat di buku panduan mobil bilang: "Jika ban bocor, boleh pakai ban serep berukuran kecil." Memakai ban serep itu memang aneh dilihat, tapi legal karena sesuai aturan darurat. Tapi, apa jadinya kalau kamu dengan sengaja membongkar setir mobil yang aslinya ada di sebelah kanan, lalu memindahnya secara paksa ke kiri, padahal buku panduan secara tegas melarang hal tersebut? Itulah pelanggaran prinsip.
Dalam konteks negara, penyimpangan konstitusional terjadi HANYA jika praktik bernegara secara sengaja berlawanan dengan pasal prinsip yang sudah tertulis tegas di UUD.
Coba kita tengok Pasal 17 dalam UUD 1945 yang asli. Pasal ini sangat jelas mengatur fondasi pemerintahan:
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal tersebut mengunci identitas Indonesia sebagai penganut Sistem Pemerintahan Presidensial yang murni. Dalam sistem ini, menteri adalah "bawahan" Presiden dan bertanggung jawab mutlak hanya kepada Presiden, bukan kepada badan legislatif (DPR/parlemen). Menyentuh, merombak, atau memutarbalikkan struktur komando menteri ini tanpa proses amandemen UUD 1945 adalah sebuah penyimpangan yang nyata.
Tekanan Sekutu & Taktik Sjahrir
Jika UUD 1945 sudah secara kokoh mengunci sistem presidensial, kenapa akhirnya sistem tersebut diubah secara mendadak pada tahun 1945? Jawabannya ada pada besarnya tekanan diplomasi internasional.
Pasca proklamasi, tentara Sekutu (termasuk pihak Belanda/NICA) kembali mendarat di Indonesia. Celakanya, mereka datang dengan pandangan sinis dan enggan berunding dengan Soekarno. Di mata Sekutu, Soekarno dicap sebagai kolaborator karena dianggap pernah bekerja sama dengan rezim fasis Jepang. Bagi republik yang baru lahir, penolakan ini sangat mengancam nyawa. Pengakuan internasional adalah kunci bertahan hidup agar Indonesia tidak dijajah ulang.
Gambar: Berita Film Indonesia, Public domain — Wikimedia Commons
Di tengah kebuntuan itu, majulah sosok Sutan Sjahrir. Ia adalah seorang tokoh revolusioner intelektual yang punya rekam jejak bersih dari cap "boneka Jepang" (Sjahrir bahkan aktif memimpin gerakan bawah tanah anti-fasis). Ia melihat satu celah krusial: Indonesia harus segera "mengubah wajah" sistem pemerintahannya agar bisa diterima oleh standar demokrasi Barat.
Taktik Sjahrir berani: Indonesia harus memamerkan sistem demokrasi parlementer. Karena mayoritas negara-negara Sekutu (termasuk Belanda dan Inggris) menganut sistem parlementer, mereka tentu akan lebih bersimpati dan mau duduk di meja perundingan jika Indonesia mengadopsi sistem yang serupa, apalagi jika dipimpin oleh seorang penganut demokrasi murni yang anti-fasis seperti dirinya.