Konstitusi Rigid: Kenapa UUD Susah Diubah?

Gembok Berlapis Bernama 'Rigid'

Pernahkah kamu membayangkan kenapa ada aturan yang gampang banget diubah, tapi ada juga yang susahnya minta ampun? Bayangkan perbedaan antara pintu kamar kayu di rumahmu dengan pintu brankas baja di bank.

Undang-undang biasa (seperti UU Lalu Lintas) itu ibarat pintu kayu. Kalau DPR dan Presiden sepakat mau mengubah aturannya, ya tinggal "buka pintunya" lewat proses pembuatan undang-undang biasa. Ini disebut konstitusi atau aturan yang Fleksibel.

Tapi, UUD 1945 adalah aturan paling dasar negara kita. Kalau aturan dasar ini gampang diubah setiap kali ganti presiden atau susunan DPR, negara bisa kacau balau karena fondasinya goyah terus. Oleh karena itu, para ahli hukum tata negara (seperti James Bryce dan C.F. Strong) mengklasifikasikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang Rigid (kaku).

ilustrasi

Karena sifatnya yang "rigid" inilah, kita nggak bisa cuma sekadar hafal angka pecahan di soal. Kita harus paham bahwa angka-angka itu adalah bentuk "kombinasi gembok" yang sengaja dipasang agar konstitusi kita nggak mudah diotak-atik sembarangan.

Berdasarkan analogi pintu brankas tadi, mengapa UUD 1945 diklasifikasikan sebagai konstitusi yang 'Rigid'?

  • A. Karena UUD 1945 tidak akan pernah bisa diubah sampai kapan pun.
  • B. Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang tidak penting.
  • C. Karena UUD 1945 bisa diubah dengan mudah oleh Presiden kapan saja.
  • D. Karena syarat dan proses untuk mengubah UUD 1945 jauh lebih berat dan berlapis dibanding mengubah undang-undang biasa.

Jawaban: D. Karena syarat dan proses untuk mengubah UUD 1945 jauh lebih berat dan berlapis dibanding mengubah undang-undang biasa.

Konstitusi disebut 'rigid' (kaku) bukan berarti mustahil diubah, melainkan karena prosedur pengubahannya butuh syarat khusus yang lebih berat (seperti persetujuan fraksi mayoritas tinggi) dibanding aturan perundang-undangan biasa.

Konstitusi rigid adalah konstitusi yang mensyaratkan prosedur perubahan yang jauh lebih berat dan spesifik dibandingkan undang-undang biasa.

Siapa yang Punya Kuncinya?

Kalau UUD 1945 ibarat brankas dengan gembok berlapis, pertanyaannya: siapa yang pegang kuncinya?

Di Indonesia, tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa mengubah UUD 1945 sendirian. Presiden nggak bisa. DPR juga nggak bisa secara sepihak. Ini adalah alasan utama kenapa opsi B, D, dan E di soal tadi otomatis gugur.

Satu-satunya lembaga yang diberi wewenang khusus untuk "memegang kunci brankas" dan melakukan perubahan (amandemen) UUD 1945 adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Membaca Angka: Bukan Sekadar Pecahan

Nah, di dalam Pasal 37 UUD 1945, terdapat tiga tahapan gembok (syarat) yang harus dilewati secara berurutan. Angka-angka pecahan yang sering bikin bingung (dan muncul di soal) sebenarnya merujuk pada tahap-tahap yang berbeda ini.

Mari kita bedah kombinasi kuncinya satu per satu:

  1. Tahap Usulan (1/3): Kalau ada anggota MPR yang mau mengubah UUD, mereka harus bikin usulan tertulis secara resmi. Usulan ini baru akan digubris kalau diajukan oleh minimal 1/3 dari total seluruh anggota MPR. Kalau kurang? Langsung ditolak, sidang nggak akan pernah terjadi.

  2. Tahap Sidang (2/3): Anggaplah usulan tadi lolos. MPR harus menggelar sidang untuk membahasnya. Sidang ini baru sah (memenuhi kuorum) kalau dihadiri oleh minimal 2/3 dari total jumlah anggota MPR. (Nah, inilah alasan kenapa jawaban A di soalmu benar! Opsi A membicarakan syarat kuorum atau kehadiran saat sidang perubahan).

  3. Tahap Persetujuan (50% + 1): Sidang sudah jalan, sekarang waktunya voting (pengambilan keputusan). Apakah perubahannya disahkan? Syaratnya harus disetujui oleh minimal 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR (bukan cuma dari yang hadir di sidang).

Manakah pernyataan di bawah ini yang BENAR mengenai aturan gembok amandemen UUD 1945 sesuai Pasal 37? (Pilih semua yang benar)

  • Usulan perubahan UUD 1945 baru bisa diagendakan jika diajukan oleh minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Keputusan untuk mengubah pasal UUD 1945 bisa langsung disahkan jika disetujui oleh 2/3 dari anggota MPR yang hadir saja.
  • Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sama sekali tidak dapat dilakukan perubahan.
  • Keputusan amandemen sah asalkan disetujui oleh 50% + 1 dari anggota yang HADIR di sidang.

Jawaban: Usulan perubahan UUD 1945 baru bisa diagendakan jika diajukan oleh minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR.; Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sama sekali tidak dapat dilakukan perubahan.

Tahap usulan butuh minimal 1/3 anggota (Pernyataan 1 benar). Sidang baru sah jika dihadiri minimal 2/3 anggota (Pernyataan 2 salah, ini tahap sidang, bukan putusan). Bentuk NKRI adalah harga mati dan tidak boleh diubah (Pernyataan 3 benar). Putusan harus disetujui 50%+1 dari SELURUH anggota, bukan cuma yang hadir (Pernyataan 4 salah).

Syarat amandemen UUD 1945 terbagi atas usulan (1/3), kuorum sidang (2/3), dan keputusan (50%+1), serta bentuk NKRI tidak dapat diubah.