Nasionalisme Ekonomi: Kedaulatan vs Investasi
Harga Sebuah Kedaulatan

Coba bayangkan kamu sebagai pengambil kebijakan: membiarkan kekayaan alam dikeruk asing dengan keuntungan ala kadarnya demi 'kestabilan', atau merebutnya kembali dengan risiko digugat di pengadilan internasional dan modal asing kabur?
Inilah dilema nyata di balik layar nasionalisme ekonomi kita.
Grasberg mine, Indonesia (Alfindra Primaldhi, CC BY 2.0 — Wikimedia Commons)
Ambil contoh perjalanan panjang divestasi saham PT Freeport Indonesia. Selama puluhan tahun, skema Kontrak Karya (KK) membuat posisi negara sering kali tunduk pada korporasi asing. Ketika pemerintah memaksa mengubah kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan mewajibkan kepemilikan saham negara minimal 51%, pemerintah langsung dihadapkan pada ancaman arbitrase internasional dengan alasan pelanggaran kesucian kontrak (pacta sunt servanda).
Kondisi serupa terjadi saat PT Pertamina (Persero) mengambil alih Blok Rokan setelah 97 tahun dikuasai oleh raksasa migas asal Amerika Serikat, Chevron.
Banyak pihak bersikap pragmatis, menyarankan agar pemerintah 'jangan mengusik' status quo agar iklim investasi tetap wangi di mata global. Namun, keberanian pemerintah membuktikan satu konsep fundamental: kedaulatan negara atas kekayaan alamnya tidak bisa dinegosiasikan. Ancaman ekonomi jangka pendek adalah harga yang memang harus dibayar demi kedaulatan jangka panjang.
Konstitusi vs Sentimen Pasar
Sebagai seorang aparatur negara, kompas utamamu bukanlah bursa saham, melainkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Amanat ini bukanlah basa-basi. Ini adalah perintah konstitusi tertinggi yang posisinya tak bisa ditawar, bahkan oleh ancaman anjloknya IHSG sekalipun.
Menjaga iklim investasi dan bersikap ramah pada pemodal asing tentu saja penting untuk memutar roda ekonomi. Namun, posisinya selalu berada di bawah penegakan kedaulatan konstitusi. Ketika terjadi benturan antara kepentingan investor asing dan mandat penguasaan SDA oleh negara, seorang aparatur wajib memihak pada negaranya.
Mengapa seorang aparatur negara harus memprioritaskan penguasaan sumber daya alam oleh negara dibandingkan ketakutan akan larinya investor asing?
- A. Karena investasi asing adalah penggerak utama ekonomi yang dijamin oleh lembaga internasional.
- B. Karena investor asing memiliki teknologi yang tidak bisa dibeli oleh negara, sehingga harus diutamakan.
- C. Karena kedaulatan negara atas SDA adalah perintah mutlak konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) demi kemakmuran rakyat.
- D. Karena negara tidak lagi membutuhkan investasi asing setelah mampu melakukan divestasi saham mayoritas.
Jawaban: C. Karena kedaulatan negara atas SDA adalah perintah mutlak konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) demi kemakmuran rakyat.
Menjaga investasi itu penting, namun bagi aparatur negara, mandat konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) untuk menguasai SDA demi rakyat adalah harga mati yang tidak bisa dikorbankan hanya demi sentimen pasar.
Mandat kedaulatan SDA dalam Pasal 33 UUD 1945 berkedudukan lebih tinggi dibandingkan pertimbangan menjaga sentimen investor asing semata.
Membedah Jebakan Pragmatisme
Dalam soal TWK SKD, kamu akan sering menemui jebakan berupa opsi yang menawarkan jalan kompromi agar 'semua pihak senang'. Opsi ini terlihat masuk akal, bahkan terdengar rasional jika kita menggunakan kacamata pengusaha. Namun, ini adalah jebakan.
Mari kita bedah pola jebakan pragmatisme dalam menghadapi tekanan internasional:
Jebakan "Evaluasi demi Citra" (Opsi A pada soal): Mengevaluasi kebijakan agar 'investor tidak marah' terdengar sangat solutif. Namun, secara ideologi negara, ini cacat. Mengapa? Karena tindakan tersebut menunjukkan negara menundukkan kepalanya pada tekanan eksternal dan mengorbankan hak kemakmuran rakyatnya sendiri.
Jebakan "Ketakutan Hukum/Arbitrase": Menyerah pada kebijakan karena takut digugat di pengadilan internasional (arbitrase) sama saja dengan menggadaikan kedaulatan ekonomi. Negara yang berdaulat tidak boleh mundur dalam mengambil aset strategisnya hanya karena ancaman gugatan hukum dari korporasi asing.
Jebakan "Emosional Tanpa Strategi" (Opsi D pada soal): Nasionalisme bukan tentang marah-marah atau protes tanpa arah demi "harga diri" yang emosional. Tindakan haruslah strategis, konstitusional, dan terukur.
Sikap aparatur yang benar adalah tegak lurus mendukung kebijakan negara (seperti divestasi) yang berani menanggung risiko demi mengelola SDA-nya sendiri.
Berdasarkan konsep nasionalisme aparatur negara, manakah dari sikap berikut yang BENAR dalam menghadapi konflik penguasaan aset strategis dengan pihak asing? (Pilih semua yang benar)
- Sikap nasionalisme yang tepat adalah mendukung kebijakan negara meski menghadapi risiko tekanan diplomatik dan ekonomi.
- Memilih mengevaluasi pengambilalihan aset demi meredam kemarahan investor adalah cerminan kebijakan yang bijaksana dan solutif.
- Seorang aparatur yang berjiwa nasionalis harus menolak dan memboikot seluruh investasi dan teknologi asing di negaranya.
- Ketakutan akan gugatan arbitrase internasional tidak boleh menyurutkan penegakan Pasal 33 UUD 1945 oleh pemerintah.
Jawaban: Sikap nasionalisme yang tepat adalah mendukung kebijakan negara meski menghadapi risiko tekanan diplomatik dan ekonomi.; Ketakutan akan gugatan arbitrase internasional tidak boleh menyurutkan penegakan Pasal 33 UUD 1945 oleh pemerintah.
Nomor 1 dan 4 benar. Nomor 2 salah karena itu tindakan pragmatis yang mengorbankan mandat konstitusi. Nomor 3 salah karena nasionalisme ekonomi tidak sama dengan memusuhi produk asing, melainkan kedaulatan strategis.
Opsi TWK yang menawarkan kompromi demi citra internasional dengan mengorbankan kedaulatan, atau bereaksi secara emosional tanpa strategi, adalah sikap yang keliru bagi aparatur negara.