Hukum Cacat: Berlaku Tapi Tak Bernilai
Aturan Cacat di Sekolah
Sebuah aturan formal yang melanggar nilai dasar tetap memiliki kekuatan mengikat sebelum dicabut oleh otoritas resmi.
Bayangkan sekolahmu memiliki visi-misi utama yang menjunjung tinggi keterbukaan dan "kebebasan berekspresi". Suatu hari, pengurus OSIS bersama dewan guru membuat buku Tata Tertib (Tatib) baru. Di salah satu pasalnya tertulis: "Siswa dilarang keras menyampaikan kritik atau protes kepada guru di lingkungan sekolah."

Secara akal sehat dan nilai ideal, pasal tatib tersebut jelas menabrak visi-misi sekolah dan cacat logika. Namun, di dunia nyata, selama Kepala Sekolah belum mengetok palu untuk membatalkan pasal itu, aturan tersebut tetap berlaku di lingkungan sekolah. Siswa yang nekat melanggar tetap bisa tercatat terkena sanksi oleh guru piket.
Inilah prinsip dasar kehidupan bernegara. Demi menjaga ketertiban umum, kepastian hukum menuntut sebuah aturan tetap dihormati sampai dibatalkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Bayangkan jika setiap warga negara boleh mengabaikan undang-undang hanya karena secara pribadi merasa undang-undang itu tidak cocok dengan nilai Pancasila. Yang lahir bukan keadilan, melainkan anarki sosial di mana setiap orang merasa punya hak untuk membangkang.
Sebuah peraturan daerah yang mendiskriminasi sebagian warganya baru saja disahkan oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat. Sejumlah pihak menilai aturan itu sangat tidak adil dan langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Selama proses persidangan di Mahkamah Agung masih berjalan dan belum ada putusan, bagaimana kedudukan peraturan daerah tersebut bagi masyarakat di daerah itu?
- Peraturan tersebut langsung batal dan kehilangan kekuatan hukumnya secara otomatis karena dinilai tidak adil oleh masyarakat.
- Peraturan tersebut tetap sah, mengikat, dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga dan aparat hukum di daerah tersebut.
- Peraturan tersebut dihentikan penerapannya sementara waktu oleh aparat keamanan di lapangan sampai hakim selesai bersidang.
- Peraturan tersebut hanya berlaku bagi para penyusun kebijakannya, bukan bagi warga biasa di daerah tersebut.
Jawaban: Peraturan tersebut tetap sah, mengikat, dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga dan aparat hukum di daerah tersebut.
Berdasarkan asas praduga sah (presumptio iustae causa) dan asas kepastian hukum, suatu peraturan perundang-undangan yang telah resmi diundangkan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik sampai ada putusan pembatalan resmi oleh lembaga peradilan yang berwenang (Mahkamah Agung). Peraturan tidak otomatis batal atau berhenti berlaku begitu saja di lapangan hanya karena timbul gugatan ketidakadilan moral.
Hukum positif tetap mengikat warga negara sebelum dibatalkan secara resmi meskipun isinya kontroversial secara moral.
Positivisme vs Hukum Alam
Keabsahan sebuah aturan secara formal tidak selalu sejalan dengan kebenaran nilainya secara filosofis.
Dalam filsafat hukum, terdapat pemisahan klasik antara dua pandangan besar: Hukum Alam (Natural Law) dan Positivisme Hukum (Legal Positivism). Pancasila bertindak sebagai cita hukum dan sumber nilai yang berada di ranah hukum alam: ia menyediakan patokan moral tentang apa yang adil, benar, dan beradab. Sebaliknya, undang-undang buatan DPR bersama Presiden berada di ranah Hukum Positif—yaitu hukum tertulis resmi yang sedang berlaku saat ini di suatu negara.
Dalam kacamata Hukum Positif, sahnya suatu aturan diukur dari keberlakuan formal-nya: apakah aturan itu disusun oleh lembaga yang berwenang dan disahkan melalui prosedur resmi kenegaraan. Berdasarkan asas praduga sah (presumptio iustae causa), setiap produk perundang-undangan yang telah diundangkan wajib dianggap sah dan mengikat sampai ada pembatalan resmi.
Oleh karena itu, pilihan prosedur pada soal perlu ditinjau secara tepat:
Opsi E salah karena undang-undang bukanlah produk sakral yang kebal hukum. Di negara hukum demokratis, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas menguji undang-undang yang diduga menabrak konstitusi dan nilai dasar negara.
Opsi B salah karena Presiden tidak memiliki hak mutlak untuk mencabut undang-undang secara sepihak tanpa persetujuan DPR; tindakan semacam itu bersifat inkonstitusional.
Opsi C hanya mendeskripsikan mekanisme revisi administratif oleh pembuat undang-undang, tetapi tidak menjawab bagaimana kedudukan hakiki undang-undang tersebut dari sudut pandang nilai kebenarannya.
Tentukan kebenaran dari fokus penilaian berikut mengenai produk peraturan hukum negara yang telah disahkan.
- Tinjauan keberlakuan formal berfokus pada apakah suatu aturan dibuat oleh lembaga yang berwenang dan sah prosedurnya. — Benar
- Tinjauan keabsahan filosofis berfokus pada kuatnya sanksi hukuman yang diberikan jika aturan tersebut dilanggar. — Salah
Pernyataan 1 BENAR: Tinjauan keberlakuan formal berfokus pada legalitas hukum positif, yaitu apakah aturan dibentuk oleh otoritas berwenang sesuai tata cara resmi. Pernyataan 2 SALAH: Tinjauan filosofis berfokus pada keselarasan isi aturan dengan nilai-nilai dasar kebenaran, etika, dan keadilan substantif, bukan pada beratnya ancaman sanksi hukum di lapangan.
Membedakan karakteristik tinjauan filosofis dan tinjauan formal pada sebuah produk hukum.
Menjawab Status Filosofis
Undang-undang yang bertentangan dengan dasar negara kehilangan landasan moral kebenarannya walau raganya masih diakui secara yuridis.
Pertanyaan inti pada soal menguji pemahaman kita secara spesifik: bagaimana kedudukan undang-undang tersebut secara filosofis?
Ketika suatu peraturan perundang-undangan isinya menabrak Pancasila, undang-undang itu telah memutus hubungan dengan sumber jiwanya. Peraturan tersebut mungkin masih tercatat rapi di lembaran negara, dan aparat keamanan masih bisa menuntut pelaksanaannya secara formal. Akan tetapi, aturan itu telah menjadi raga kosong tanpa jiwa keadilan.
Secara filosofis, hukum semacam itu mengalami krisis legitimasi: ia kehilangan dasar kebenaran substantif dan pembenaran moralnya di mata rakyat dan cita hukum bangsa.